Kasus Everton Berpotensi Picu Gelombang Tuntutan Hukum Terhadap Manchester City
Kasus hukum yang melibatkan 115 dakwaan terhadap Manchester City memasuki babak baru yang krusial. Perkembangan ini mencuat setelah adanya keputusan hukum dari perkara terpisah antara Everton dan Burnley.
Everton baru saja diwajibkan membayar ganti rugi senilai 40 juta paun kepada Burnley. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Everton dinyatakan bersalah dalam sengketa pelanggaran Aturan Profitabilitas dan Keberlanjutan (PSR).
>>> Tiga Negara Tuan Rumah Siap Gelar Pembukaan Piala Dunia 2026
Langkah hukum Burnley didasarkan pada argumen bahwa sanksi pengurangan poin Everton seharusnya berlaku pada tahun 2022.
Jika hal itu terjadi, Burnley dipastikan bertahan di kasta tertinggi Liga Inggris, sedangkan Everton akan terdegradasi.
Pergeseran posisi di klasemen tersebut dinilai mengubah peta pendapatan finansial kedua tim secara signifikan. Burnley kemudian memenangkan gugatan kompensasi atas hilangnya peluang pendapatan tersebut.
Media The Lawyer melaporkan bahwa regulasi internal Liga Inggris memberikan hak bagi setiap klub untuk mengajukan tuntutan finansial.
Hal ini berlaku jika pelanggaran peraturan oleh satu klub terbukti menimbulkan kerugian bagi klub lainnya.
"Aturan Liga Inggris mengizinkan klub untuk mencari kompensasi dari klub lain atas pelanggaran aturan yang menyebabkan kerugian bagi mereka," tulis laporan tersebut.
Formulasi nominal ganti rugi dalam perkara ini dihitung berdasarkan proyeksi potensi keuntungan yang gagal didapatkan oleh pihak penggugat.
"Besaran ganti rugi dalam kasus semacam ini biasanya dihitung berdasarkan nilai peluang yang hilang dan kemungkinan keberhasilan yang seharusnya didapat," tambahnya.
Landasan hukum ini membuat sejumlah tim kontestan Liga Inggris mulai menyusun strategi hukum serupa untuk menghadapi Manchester City.
Skenario gugatan massal akan berjalan jika kubu The Citizens resmi dinyatakan bersalah atas ratusan dakwaan yang dituduhkan.
Update Terbaru
PT Daya Intiguna Yasa Tbk Bagikan Dividen Perdana Rp17,62 per Saham
Kamis / 11-06-2026, 17:25 WIB
BI dan PBOC Sepakati Kerja Sama Keuangan Bilateral, Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
Kamis / 11-06-2026, 17:25 WIB
Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hanya 2.000 Unit
Kamis / 11-06-2026, 17:25 WIB
Summarecon Agung Bagikan Dividen Tunai Rp82,54 Miliar
Kamis / 11-06-2026, 17:24 WIB
Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen
Kamis / 11-06-2026, 17:24 WIB
New York Knicks Bungkam San Antonio Spurs 107-106 di Game Keempat Final NBA
Kamis / 11-06-2026, 17:24 WIB
6 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Kamis / 11-06-2026, 17:24 WIB
Mengenal Nasi Jaha, Kuliner Khas Manado yang Dibakar dalam Bambu
Kamis / 11-06-2026, 17:21 WIB
Mobil Turbo Turun Spesifikasi BBM Berisiko Alami Kerusakan Mesin
Kamis / 11-06-2026, 17:21 WIB
Said Iqbal Pertanyakan Implementasi Perpres Potongan Aplikasi Ojol
Kamis / 11-06-2026, 17:21 WIB
Vinicius Junior Pasti Bertahan di Real Madrid Musim Depan
Kamis / 11-06-2026, 17:20 WIB
IHSG Melemah ke Level 5.886, Saham KOPI dan RISE Justru Melonjak
Kamis / 11-06-2026, 17:20 WIB
KSAD Maruli Simanjuntak Bantah Isu Penggusuran Sekolah di Ende
Kamis / 11-06-2026, 17:20 WIB
5 Resep Bihun Goreng Enak dan Praktis untuk Menu Sehari-hari
Kamis / 11-06-2026, 17:20 WIB






