Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti langkah PT Pertamina yang menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter pada Rabu (10/6/2026).

Kenaikan ini melonjak signifikan dari harga sebelumnya yang sempat ditahan di level Rp 12.300 per liter.

>>> Prabowo Dorong Kemandirian Energi dan Pangan di Lampung

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan pihaknya memahami bahwa harga BBM nonsubsidi dipengaruhi dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Namun, penyesuaian harga harus tetap bertumpu pada perlindungan konsumen, transparansi, dan mitigasi dampak langsung di masyarakat.

Potensi Perpindahan ke BBM Subsidi

Rio Priambodo mengungkapkan kenaikan harga Pertamax berpotensi memicu perpindahan massal konsumen ke BBM bersubsidi seperti Pertalite.

Pemerintah dan Pertamina diminta melakukan antisipasi serius agar tidak terjadi kelangkaan.

"Jangan sampai masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan," tutur Rio dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini juga dinilai menekan daya beli masyarakat karena kenaikan harga energi memicu efek berantai pada biaya transportasi, distribusi logistik, dan pengeluaran rumah tangga.

>>> Harga Minyak Dunia Menguat Imbas Ketegangan AS dan Iran Meningkat

Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengantisipasi dampak inflasi dan menjaga stabilitas pasokan serta harga BBM.

Kritik terhadap Pengumuman Mendadak

YLKI mengkritik pola pengumuman perubahan harga yang dilakukan secara mendadak oleh Pertamina.

Perubahan harga seharusnya disampaikan secara lebih transparan dan memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk menyesuaikan keputusan ekonominya.

Selain itu, YLKI mendesak agar kenaikan harga Pertamax dibarengi dengan peningkatan mutu produk dan keandalan pelayanan di setiap SPBU.

"Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan," sebut Rio.

>>> Maybank Sekuritas Perkirakan BI Rate Naik Hingga 6 Persen

Ke depan, YLKI mendorong perbaikan tata kelola komunikasi publik dengan menyusun standar pengumuman yang lebih transparan dan terukur untuk setiap kebijakan perubahan harga barang dan jasa strategis.