Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mewajibkan seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Tahapan ini menjadi langkah krusial untuk mengamankan kuota kursi di sekolah tujuan.

>>> Mengenal Doa Kafaratul Majelis dan Hikmahnya

Sistem secara otomatis akan menganggap peserta mengundurkan diri jika tidak melakukan registrasi ulang dalam batas waktu yang ditentukan.

Proses administrasi ini diatur secara ketat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar berjalan tertib.

Seluruh calon siswa yang lulus melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, maupun Perpindahan Tugas Orang Tua diimbau memperhatikan linimasa resmi.

Panitia pusat tidak mentoleransi keterlambatan pelaporan demi menjaga keadilan kuota siswa baru.

Jadwal SPMB Tahap I

Seleksi Tahap I ditujukan bagi pendaftar dari jalur Afirmasi, Domisili, dan Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua.

Proses pendaftaran dan verifikasi dibagi berdasarkan wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) untuk mencegah kepadatan sistem.

Bagi Cabdisdik Wilayah VII sampai XIV, pendaftaran dibuka pada 18–23 Mei 2026. Masa pemeriksaan berkas beserta pengajuan sanggahan untuk wilayah ini dijadwalkan pada 18–24 Mei 2026.

Sementara itu, Cabdisdik Wilayah I sampai VI melaksanakan pendaftaran pada 25 Mei–2 Juni 2026.

Tahapan validasi serta masa sanggah untuk wilayah tersebut dilayani pada 25 Mei–3 Juni 2026.

Pengumuman kelulusan Tahap I diterbitkan secara serentak pada 4 Juni 2026. Calon siswa yang diterima wajib melakukan pelaporan diri dan daftar ulang pada 5–8 Juni 2026.

Jadwal SPMB Tahap II

Tahap II disediakan khusus bagi para peserta yang mengikuti seleksi melalui Jalur Prestasi akademik maupun non-akademik. Pembagian waktu pendaftaran juga disesuaikan dengan zonasi wilayah kerja Cabdisdik.