>>> Rupiah Menguat ke Rp 17.965 per Dolar AS Pascakenaikan Suku Bunga BI

Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya.

Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.

Sebelumnya, rancangan aturan ini mewajibkan pengelola toko daring memberikan maklumat tertulis minimal tiga bulan sebelum memberlakukan penyesuaian tarif layanan.

Ketentuan pembatasan waktu tersebut bertujuan agar perencanaan keuangan para mitra penjual tidak terganggu secara mendadak.

Platform e-commerce juga diharuskan menyusun kontrak kerja sama berjangka waktu tertentu dengan para penjual untuk menjamin stabilitas biaya admin.

Pemerintah turut menyoroti aspek transparansi kontrak digital, termasuk ukuran dokumen yang harus mudah dibaca oleh pelaku usaha.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun.

>>> Harmoni Semesta Investama Resmi Kuasai Mayoritas Saham Satu Visi Putra

Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman saat ditemui di DPR RI, Jakarta Pusat.