Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Marketplace Minggu Ini
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM terkait perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha di platform marketplace terbit minggu ini, Rabu (10/6/2026).
Regulasi baru tersebut saat ini sedang memasuki tahap akhir berupa integrasi sistem. Pemerintah tengah mengintensifkan komunikasi dengan pihak pengelola e-commerce agar proses penyelarasan sistem berjalan lancar.
>>> Cara Cek Bansos BPNT Juni 2026 Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos
Integrasi ini melibatkan aplikasi Sapa UMKM yang dikelola langsung oleh kementerian terkait.
"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya," ujar Maman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Sanksi bagi Marketplace yang Melanggar
Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pemblokiran operasional telah disiapkan pemerintah bagi platform yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk tindakan menaikkan biaya layanan secara sepihak.
Meski demikian, pihak kementerian optimistis penyedia layanan perdagangan elektronik akan mematuhi regulasi baru ini. "Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar.
Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait.
Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," katanya.
Kebijakan ini dirancang demi mewujudkan keadilan ekosistem digital agar pelaku usaha lokal terlindungi dari persaingan yang tidak sehat di dalam platform e-commerce.
Di sisi lain, para pelaku UMKM juga diwajibkan untuk segera membenahi aspek legalitas usaha mereka. "Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan.
Update Terbaru
KAI Tawarkan Aset Komersial Melalui Platform Digital Space
Rabu / 10-06-2026, 15:04 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka Korupsi
Rabu / 10-06-2026, 15:01 WIB
5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok hingga Curigai Mati Listrik Gegara Ekonomi
Rabu / 10-06-2026, 15:00 WIB
AS Masukkan Perusahaan Panel Surya dan Baterai Tiongkok ke Daftar Hitam
Rabu / 10-06-2026, 15:00 WIB
Bank Raya Siap Naik ke KBMI 2 Tunggu Regulasi OJK
Rabu / 10-06-2026, 15:00 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Dorong Inflasi, Pemerintah Siapkan Stimulus
Rabu / 10-06-2026, 15:00 WIB
BCA Prioritas Terapkan Aturan Saldo Gabungan Minimal Rp1 Miliar
Rabu / 10-06-2026, 15:00 WIB
Wow! Nano Machine Chapter 316 Bahasa Indonesia, Ending Makin Bikin Penasaran!
Rabu / 10-06-2026, 15:00 WIB
Apa Penyebab Kim Yoon Seol Meninggal Dunia? Berikut Kronologi Kematian Kontestan Sing Again 4, Benarkah Bunuh Diri?
Rabu / 10-06-2026, 14:59 WIB
Kabar Duka! Therry Mully Pencipta Hit Jingga 'Tentang Aku' Meninggal Dunia pada 9 Juni 2026
Rabu / 10-06-2026, 14:56 WIB
Hari Gangguan AI Melonjak dari 6 pada Q1 2025 menjadi 51 pada Q1 2026: Ookla
Rabu / 10-06-2026, 14:56 WIB
Jadwal MSC 2026 di Esports World Cup Resmi Rilis, Mulai 1 Juli 2026
Rabu / 10-06-2026, 14:55 WIB
BI Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp16.800-Rp17.500 per Dolar AS pada 2027
Rabu / 10-06-2026, 14:55 WIB
GMFI Rencanakan Pembagian Dividen Melalui Kuasi Reorganisasi
Rabu / 10-06-2026, 14:53 WIB






