Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM terkait perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha di platform marketplace terbit minggu ini, Rabu (10/6/2026).

Regulasi baru tersebut saat ini sedang memasuki tahap akhir berupa integrasi sistem. Pemerintah tengah mengintensifkan komunikasi dengan pihak pengelola e-commerce agar proses penyelarasan sistem berjalan lancar.

>>> Cara Cek Bansos BPNT Juni 2026 Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos

Integrasi ini melibatkan aplikasi Sapa UMKM yang dikelola langsung oleh kementerian terkait.

"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya," ujar Maman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Sanksi bagi Marketplace yang Melanggar

Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pemblokiran operasional telah disiapkan pemerintah bagi platform yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk tindakan menaikkan biaya layanan secara sepihak.

Meski demikian, pihak kementerian optimistis penyedia layanan perdagangan elektronik akan mematuhi regulasi baru ini. "Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar.

Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait.

Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," katanya.

Kebijakan ini dirancang demi mewujudkan keadilan ekosistem digital agar pelaku usaha lokal terlindungi dari persaingan yang tidak sehat di dalam platform e-commerce.

Di sisi lain, para pelaku UMKM juga diwajibkan untuk segera membenahi aspek legalitas usaha mereka. "Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan.