PT Pertamina (Persero) memperluas cakupan program Subsidi Tepat ke berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Langkah ini bertujuan memperketat distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026. Konsumen diwajibkan memiliki kode QR resmi untuk membeli BBM bersubsidi.

>>> Pembentukan Bursa Mineral Dinilai Perkuat Posisi Dagang Indonesia

Digitalisasi ini diharapkan menekan potensi penyalahgunaan serta memastikan penyaluran subsidi energi lebih transparan dan tepat sasaran.

Pendaftaran akun Subsidi Tepat dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi MyPertamina, situs resmi perusahaan, atau mendatangi pos layanan di SPBU terdekat.

Ketentuan Pembelian dan Pembaruan Kode QR

Berdasarkan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, pembelian solar bersubsidi dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, kendaraan penumpang, dan kendaraan barang roda empat.

Konsumen yang belum terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina hanya mendapat kuota maksimal 20 liter per hari.

Pertamina Patra Niaga juga meminta masyarakat melakukan pembaruan kode QR secara berkala. Hal ini untuk menghindari duplikasi data oleh pihak tidak bertanggung jawab.

>>> Pemerintah Proyeksikan Rupiah Menguat Bertahap pada Semester II-2026

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, mengatakan imbauan tersebut telah disosialisasikan lewat spanduk di setiap SPBU wilayah Mimika.

"Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan, kami sudah memasang kampanye di SPBU agar konsumen yang memiliki kendaraan dengan barcode dapat melakukan reset secara rutin," ujar Junaedi.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa sistem kode QR akan diubah dari statis menjadi dinamis.

"Dengan sistem dinamis, tidak ada lagi potensi pemalsuan atau duplikasi yang dikembangkan oleh pihak tertentu menggunakan teknologi AI," jelasnya.

Pengetatan ini menyusul penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan niaga Pertalite berinisial SA (40) oleh Polres Merauke.

>>> Presiden Prabowo Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI di Lampung

Pelaku kedapatan membeli bensin subsidi menggunakan lima kode QR berbeda yang diperoleh dari pasar digital.