Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun.

Penyaluran disesuaikan dengan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan agar data penerima tetap akurat dan tepat sasaran.

>>> Venezuela Bawa Rekor Sempurna Lawan Tim Asia Arab ke Laga Kontra Irak

Syarat Penerima PKH 2026

Penerima manfaat harus terdaftar sebagai keluarga miskin dalam DTSEN. Komponen keluarga wajib memiliki anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah.

Penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri.

Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang dilarang program dan memiliki e-KTP serta Kartu Keluarga aktif.

Pembaruan Data dan Penambahan Penerima

Pemerintah memperbarui data melalui DTSEN yang dikelola BPS pada 2026. Proses ini menyebabkan pergeseran daftar nama penerima setiap periode pencairan.

Pembaruan sistem mencatat tambahan ratusan ribu keluarga baru sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka sebelumnya belum terdata pada tahap awal penyaluran.

Jadwal Penyaluran PKH 2026

Kemensos menerapkan sistem triwulanan tanpa tanggal pasti pencairan bulanan. Waktu distribusi bisa bervariasi di tiap daerah.

Tahap 1 berlangsung Januari–Maret 2026, Tahap 2 April–Juni 2026, Tahap 3 Juli–September 2026, dan Tahap 4 Oktober–Desember 2026.

>>> Harga Emas Dunia Anjlok 1,85 Persen pada 10 Juni 2026, Berpotensi ke US$ 4.096

Nominal Bantuan per Kategori

Besaran dana tunai disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga. Fokus bantuan pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3.000.000 per tahun. Siswa SD mendapat Rp900.000, SMP Rp1.500.000, dan SMA Rp2.000.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat dan lansia memperoleh Rp2.400.000 per tahun. Korban pelanggaran HAM berat mendapat alokasi Rp10.800.000 per tahun.

Cara Cek Status Penerima Online

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui situs cekbansos. kemensos.

go. id.

Akses situs tersebut via ponsel atau komputer.

>>> Fenerbahce Siapkan Rp 1,8 Triliun untuk Gaet Mohamed Salah

Masukkan 16 digit NIK dari e-KTP, lalu isi kode captcha yang muncul. Klik 'Cari Data' untuk melihat jenis bantuan dan status penyaluran jika terdaftar.