PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan kenaikan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 (RON 95).

Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026.

>>> Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 1 Persen Akibat Konflik AS-Iran

Penyesuaian harga dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan pemerintah selaku regulator.

Keputusan ini juga didasarkan pada evaluasi berkala terhadap pergerakan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian saat ini.

Alasan Kenaikan Harga

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.

>>> BRI Dukung Kenaikan BI Rate Jadi 5,5 Persen untuk Jaga Stabilitas

Harga jual diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan regulator.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat. Manajemen memastikan skema perubahan nilai jual tidak menyentuh sektor hilir komoditas bersubsidi.

BBM penugasan dan subsidi dipastikan tidak mengalami lonjakan tarif.

>>> IHSG Melonjak 7,57 Persen Setelah Terpuruk Empat Hari

Harga Pertalite tetap bertahan pada Rp 10.000 per liter dan Biosolar dijual senilai Rp 6.800 per liter.