Ada pula bidang konservasi gigi yang menangani perawatan saluran akar dan infeksi pulpa.

Menurut Permenkes Nomor 20 Tahun 2023, dokter gigi memiliki kompetensi penuh untuk pelayanan kesehatan gigi dasar secara komprehensif.

Wewenang dokter gigi mencakup pemeriksaan, diagnosis, hingga penatalaksanaan penyakit mulut. Tindakan medis yang dapat dilakukan meliputi penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi preventif.

Terapis Gigi dan Mulut

Terapis gigi dan mulut adalah tenaga kesehatan yang berfokus pada aspek promotif dan preventif. Profesi ini dibentuk melalui reformasi pendidikan yang menyatukan perawat gigi dan asisten dokter gigi.

Tenaga kesehatan ini wajib menempuh pendidikan formal minimal diploma tiga (D3).

Mereka dilatih untuk melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dasar serta tindakan kuratif mendasar yang berkolaborasi dengan tenaga medis lain.

Berdasarkan Permenkes Nomor 20 Tahun 2016, terapis gigi dan mulut berwenang melakukan edukasi kesehatan, pemeriksaan awal, dan tindakan pencegahan.

Tindakan preventif meliputi pembersihan karang gigi, aplikasi fluor, serta pengisian pit dan fissure sealant.

>>> 1 Muharram 1448 H dan 1 Suro 1960 Ja Bertepatan pada 16 Juni 2026

Masyarakat perlu memahami perbedaan wewenang antara tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi demi keamanan perawatan.