Ketahui Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi
Masyarakat sering menyamakan profesi tukang gigi, dokter gigi, serta terapis gigi dan mulut. Padahal, ketiganya memiliki batasan wewenang yang sangat berbeda.
Pemahaman mengenai perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memilih layanan medis.
>>> Harga Emas Antam Turun Rp 10.000 per Gram pada 9 Juni 2026
Dilansir dari Detik Health, ada tindakan kedokteran yang mutlak dilarang dilakukan oleh pihak di luar dokter gigi medis.
Tukang Gigi
Profesi tukang gigi dikenal luas sebagai pembuat dan pemasang gigi tiruan lepasan. Mereka bekerja tanpa latar belakang pendidikan formal kedokteran gigi, melainkan melalui pelatihan singkat atau belajar autodidak.
Berdasarkan Permenkes Nomor 339 Tahun 1989, tukang gigi didefinisikan sebagai pekerja penyembuhan gigi yang tidak menempuh ilmu kedokteran gigi namun memiliki izin menteri.
Aturan operasionalnya diperbarui lewat Permenkes Nomor 39 Tahun 2014.
Melalui regulasi tersebut, wewenang tukang gigi dibatasi hanya pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh.
Bahan yang diperbolehkan terbatas pada heat curing acrylic dengan syarat tidak menutupi sisa akar gigi pasien.
Di luar wewenang itu, tukang gigi dilarang melakukan penambalan gigi, membuat gigi tiruan cekat atau mahkota, menggunakan obat-obatan tambalan, mencabut gigi, serta memberikan obat medis.
Praktik di luar batasan ini ilegal.
Dokter Gigi
Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang mempelajari ilmu kesehatan serta penanganan penyakit gigi dan mulut.
Mereka wajib menyelesaikan pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi untuk meraih gelar drg.
>>> Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae-yong Latih Persija Jakarta
Layanan lebih spesifik ditangani dokter gigi spesialis.
Dokter spesialis ortodonsia fokus memperbaiki posisi rahang dan gigi, sedangkan protodonsia menangani mahkota tiruan, jembatan gigi, hingga gigi palsu kompleks.
Update Terbaru
Serangan Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Rabu / 10-06-2026, 06:16 WIB
Menkes Budi Gunadi Dukung Empat Langkah Badan Gizi Nasional
Rabu / 10-06-2026, 06:16 WIB
Kode Redeem Seven Knights ReBirth Juni 2026, Klaim Ruby dan Voucher
Rabu / 10-06-2026, 06:16 WIB
Garam dan Madu Viral, Musik Hipdut Kini Digandrungi Gen Z
Rabu / 10-06-2026, 06:10 WIB
Imigrasi AS Tolak Wasit Somalia Omar Artan Masuk untuk Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 06:10 WIB
Korea Selatan Daur Ulang Cup Mie Instan Jadi Bahan Baku Plastik
Rabu / 10-06-2026, 06:08 WIB
6 Tips Dekati Calon Promotor Beasiswa PMDSU dari Panitia
Rabu / 10-06-2026, 06:08 WIB
Real Madrid Tebus Jose Mourinho dari Benfica Senilai 15 Juta Euro
Rabu / 10-06-2026, 06:08 WIB
Argentina vs Islandia di Alabama Tetap Jalan Meski Badai dan Banjir
Rabu / 10-06-2026, 06:05 WIB
Ericsson Raih Dua Penghargaan pada Selular Award 2026
Rabu / 10-06-2026, 06:04 WIB
Pertamina Patra Niaga Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95
Rabu / 10-06-2026, 06:04 WIB
Pekerja SoFi Stadium Batalkan Mogok Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 06:04 WIB
SpaceX Percepat Peluncuran Satelit Pusat Data AI ke Luar Angkasa
Rabu / 10-06-2026, 06:00 WIB
Harga Kontrak CPO di Bursa Malaysia Derivatives Ambles
Rabu / 10-06-2026, 06:00 WIB






