Masyarakat sering menyamakan profesi tukang gigi, dokter gigi, serta terapis gigi dan mulut. Padahal, ketiganya memiliki batasan wewenang yang sangat berbeda.

Pemahaman mengenai perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memilih layanan medis.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp 10.000 per Gram pada 9 Juni 2026

Dilansir dari Detik Health, ada tindakan kedokteran yang mutlak dilarang dilakukan oleh pihak di luar dokter gigi medis.

Tukang Gigi

Profesi tukang gigi dikenal luas sebagai pembuat dan pemasang gigi tiruan lepasan. Mereka bekerja tanpa latar belakang pendidikan formal kedokteran gigi, melainkan melalui pelatihan singkat atau belajar autodidak.

Berdasarkan Permenkes Nomor 339 Tahun 1989, tukang gigi didefinisikan sebagai pekerja penyembuhan gigi yang tidak menempuh ilmu kedokteran gigi namun memiliki izin menteri.

Aturan operasionalnya diperbarui lewat Permenkes Nomor 39 Tahun 2014.

Melalui regulasi tersebut, wewenang tukang gigi dibatasi hanya pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh.

Bahan yang diperbolehkan terbatas pada heat curing acrylic dengan syarat tidak menutupi sisa akar gigi pasien.

Di luar wewenang itu, tukang gigi dilarang melakukan penambalan gigi, membuat gigi tiruan cekat atau mahkota, menggunakan obat-obatan tambalan, mencabut gigi, serta memberikan obat medis.

Praktik di luar batasan ini ilegal.

Dokter Gigi

Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang mempelajari ilmu kesehatan serta penanganan penyakit gigi dan mulut.

Mereka wajib menyelesaikan pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi untuk meraih gelar drg.

>>> Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae-yong Latih Persija Jakarta

Layanan lebih spesifik ditangani dokter gigi spesialis.

Dokter spesialis ortodonsia fokus memperbaiki posisi rahang dan gigi, sedangkan protodonsia menangani mahkota tiruan, jembatan gigi, hingga gigi palsu kompleks.