BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan hingga Rp35 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan, dan Dewan Pengawas pada Selasa (9/6/2026).

>>> Kortas Tipikor Polri Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Pabrik Gula

Menurut Prihadi, berdasarkan kajian awal, potensi penambahan biaya berkisar antara Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.

Tambahan biaya tersebut berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya.

Poin Perubahan dalam Rancangan Perpres

Kementerian Kesehatan menyusun Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyesuaian manfaat dengan penambahan manfaat baru, penyesuaian iuran peserta sektor formal dan informal, serta penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran.

Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup penyesuaian tata kelola JKN, termasuk perbaikan tata kelola kepesertaan, perluasan dan standardisasi manfaat, serta implementasi iDRG, KRIS, dan sistem rujukan berbasis kompetensi.

>>> Relaksasi RKAB Batubara 2026 Diprediksi Dongkrak Permintaan Alat Berat

Namun, dalam rancangan tersebut belum terdapat penyesuaian besaran iuran.

BPJS Kesehatan menekankan bahwa fokus utama rancangan Perpres berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan dan memberikan tekanan terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS).

Potensi peningkatan biaya terutama berasal dari perluasan manfaat, perluasan akses, serta perubahan sistem pembayaran.

Prihadi menambahkan bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama, dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.

BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran pada tahap awal difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat.

>>> Pendapatan DSNG Tembus Rp 12,3 Triliun, Prospek Positif hingga Akhir 2026

Langkah ini dinilai tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, namun dapat menjadi langkah awal yang strategis dalam menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN.