BPJS Kesehatan: Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan Berpotensi Naikkan Biaya Rp35 Triliun
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan hingga Rp35 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan, dan Dewan Pengawas pada Selasa (9/6/2026).
>>> Kortas Tipikor Polri Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Pabrik Gula
Menurut Prihadi, berdasarkan kajian awal, potensi penambahan biaya berkisar antara Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.
Tambahan biaya tersebut berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya.
Poin Perubahan dalam Rancangan Perpres
Kementerian Kesehatan menyusun Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyesuaian manfaat dengan penambahan manfaat baru, penyesuaian iuran peserta sektor formal dan informal, serta penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup penyesuaian tata kelola JKN, termasuk perbaikan tata kelola kepesertaan, perluasan dan standardisasi manfaat, serta implementasi iDRG, KRIS, dan sistem rujukan berbasis kompetensi.
>>> Relaksasi RKAB Batubara 2026 Diprediksi Dongkrak Permintaan Alat Berat
Namun, dalam rancangan tersebut belum terdapat penyesuaian besaran iuran.
BPJS Kesehatan menekankan bahwa fokus utama rancangan Perpres berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan dan memberikan tekanan terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS).
Potensi peningkatan biaya terutama berasal dari perluasan manfaat, perluasan akses, serta perubahan sistem pembayaran.
Prihadi menambahkan bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama, dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.
BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran pada tahap awal difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat.
>>> Pendapatan DSNG Tembus Rp 12,3 Triliun, Prospek Positif hingga Akhir 2026
Langkah ini dinilai tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, namun dapat menjadi langkah awal yang strategis dalam menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN.
Update Terbaru
Kim Sang-sik Pantau Langsung Laga Timnas Indonesia vs Mozambik di SUGBK
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Katedral Cologne Jerman Mulai Tetapkan Biaya Masuk Wisatawan
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Kemenhut Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Percepat Penyelesaian Konflik Tenurial
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Bandai Namco Rilis Action Figure Naruto Bertema Noir
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Sena Kembalikan Fasilitas Kusuma Food Usai Identitas Aslinya Terbongkar
Selasa / 09-06-2026, 21:35 WIB
XLSmart Targetkan Jaringan 5G Jangkau 88 Kota Akhir 2026
Selasa / 09-06-2026, 21:34 WIB
DPR Dorong Buyback Saham BUMN, Jadi Katalis Positif Pasar Modal
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Samir Perkuat Kerja Sama Bank untuk Jaga Profitabilitas
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Swedia Siap Buktikan Diri di Piala Dunia 2026 Meski Tren Negatif
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Kemenhaj Usut Dugaan Penipuan Haji yang Rugikan Jemaah Rp1,4 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Luhut: GovTech Perluas Basis Pajak Lewat Integrasi 64 Juta UMKM
Selasa / 09-06-2026, 21:29 WIB
Rupiah Menguat ke Rp 18.058 Setelah BI Naikkan Suku Bunga
Selasa / 09-06-2026, 21:29 WIB
Volkswagen Caddy Facelift Dapat Layar Golf 12,9 Inci dan Sentuhan Geser yang Kontroversial
Selasa / 09-06-2026, 21:28 WIB
Roberto Martinez Kecewa Rafael Leao Dapat Kartu Merah Lawan Chile
Selasa / 09-06-2026, 21:28 WIB






