Korlantas Polri resmi memperpanjang moratorium penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan di jalan raya perkotaan.

Kebijakan yang dikenal dengan istilah 'tot tot wuk wuk' ini diperpanjang berdasarkan evaluasi dan masukan dari masyarakat.

>>> Simulasi Kredit Wuling Cortez Darion EV: DP Mulai Rp65 Juta, Tenor hingga 5 Tahun

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa larangan tersebut masih berlaku, khususnya di dalam kota. Pengawalan kendaraan juga masih dibekukan dan dilarang.

Patroli di Jalan Tol Tetap Berjalan

Meskipun larangan pengawalan diperketat di perkotaan, Korlantas Polri tetap menempatkan personel lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol.

Kehadiran petugas di jalur bebas hambatan tersebut bertujuan untuk patroli keselamatan, bukan untuk mengawal kendaraan tertentu.

Kebijakan ini didasarkan pada analisis dan evaluasi berkala yang menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol masih tinggi.

Insiden tabrak belakang yang melibatkan kendaraan berat dan kendaraan berkecepatan tinggi menjadi perhatian utama.

>>> Audi Q7 Generasi Ketiga Hadir dengan Teknologi Canggih dan Desain Lebih Gagah

Polisi lalu lintas akan memberikan imbauan langsung kepada pengemudi, seperti mengarahkan kendaraan berat untuk tetap di lajur kiri dan meminta pengendara yang mengantuk untuk beristirahat di rest area.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan tol.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prioritas utama penugasan personel di jalan tol adalah keselamatan publik. Fungsi patroli tersebut tidak terkait dengan pengaktifan kembali izin pengawalan kendaraan pribadi.

Sementara itu, pergerakan armada bantuan seperti pengawalan 100 unit ambulans oleh Polda Bengkulu ke wilayah banjir di Sumatera tetap berjalan.

>>> Daihatsu Perbarui Hijet Cargo dan Atrai 2026 dengan Fitur Keselamatan Lebih Canggih

Namun, secara umum pembekuan izin rotator dan pengawalan di perkotaan masih berlaku penuh.