Tim gabungan Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari dua lokasi berbeda.

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten.

>>> Bank Raya Tunggu Hasil Kajian OJK soal Konsolidasi Perbankan

Pengembangan kasus dilakukan setelah penindakan awal di lapangan.

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

Petugas bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menghentikan sebuah truk yang mencurigakan.

Dari truk tersebut, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Sopir berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK langsung diamankan.

PY mengaku bahwa rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, yang diduga sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur.

Muatan rencananya akan dibongkar di sebuah gudang di Kota Serang, Banten.

Tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menggeledah gudang tersebut pada Minggu (7/6).

>>> Chatib Basri: Tiga Opsi Menteri Keuangan dalam Kelola Fiskal

Di lokasi, petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai milik AS.

Total nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Aksi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar.

Rincian kerugian negara yang diselamatkan terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) Rp1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh.

"Penindakan ini juga mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.

Menurut Djaka, operasi ini turut menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Ia memproyeksikan sekitar 3.578 pekerja rokok linting terselamatkan dari risiko kehilangan pekerjaan akibat persaingan tidak sehat.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

>>> Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS

Sopir truk PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus memeriksa pihak lain untuk mendalami jaringan peredaran rokok ilegal ini.