Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim gabungan Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari dua lokasi berbeda.
Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten.
>>> Bank Raya Tunggu Hasil Kajian OJK soal Konsolidasi Perbankan
Pengembangan kasus dilakukan setelah penindakan awal di lapangan.
Penindakan pertama terjadi pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Petugas bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menghentikan sebuah truk yang mencurigakan.
Dari truk tersebut, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Sopir berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK langsung diamankan.
PY mengaku bahwa rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, yang diduga sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur.
Muatan rencananya akan dibongkar di sebuah gudang di Kota Serang, Banten.
Tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menggeledah gudang tersebut pada Minggu (7/6).
>>> Chatib Basri: Tiga Opsi Menteri Keuangan dalam Kelola Fiskal
Di lokasi, petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai milik AS.
Total nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Aksi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar.
Rincian kerugian negara yang diselamatkan terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh.
"Penindakan ini juga mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut Djaka, operasi ini turut menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Ia memproyeksikan sekitar 3.578 pekerja rokok linting terselamatkan dari risiko kehilangan pekerjaan akibat persaingan tidak sehat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
>>> Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS
Sopir truk PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus memeriksa pihak lain untuk mendalami jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Update Terbaru
Elara Skin Indonesia Luncurkan Skincare Rumahan dengan Teknologi Exosome
Selasa / 09-06-2026, 21:55 WIB
Mazda MX-5 2027 Eropa Dapat Tambahan 4 HP dan Suara Mesin Lebih Meriah
Selasa / 09-06-2026, 21:55 WIB
Lintasarta Perluas Investasi GPU Nvidia untuk Infrastruktur AI
Selasa / 09-06-2026, 21:55 WIB
Veda Ega Pratama Tembus Lima Besar Klasemen Moto3 Prancis
Selasa / 09-06-2026, 21:55 WIB
Jorge Martin Menangi MotoGP Prancis 2026 Usai Taklukkan Marco Bezzecchi
Selasa / 09-06-2026, 21:55 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Laga Kedua Garuda Championship
Selasa / 09-06-2026, 21:53 WIB
Elara Skin Indonesia Luncurkan Skincare Exosome untuk Perawatan di Rumah
Selasa / 09-06-2026, 21:53 WIB
100 Nama Bayi Laki-Laki Pembawa Rezeki dalam Al-Qur'an 3 Kata
Selasa / 09-06-2026, 21:53 WIB
100 Nama Bayi Laki-Laki Pembawa Rezeki dalam Al-Qur'an 3 Kata
Selasa / 09-06-2026, 21:53 WIB
Innit Lombok dan Indonesia Biru Foundation Restorasi Terumbu Karang di Teluk Ekas
Selasa / 09-06-2026, 21:52 WIB
Veda Ega Pratama Finis Keempat di Moto3 Prancis 2026
Selasa / 09-06-2026, 21:52 WIB
Francesco Bagnaia Rebut Pole Position MotoGP Prancis 2026
Selasa / 09-06-2026, 21:52 WIB
Budi Gunadi dan Chatib Basri Bantah Isu Jadi Menteri Keuangan
Selasa / 09-06-2026, 21:52 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di Laga Kedua Garuda Championship
Selasa / 09-06-2026, 21:49 WIB






