Dalam public hearing yang digelar Kementerian Kesehatan pada Mei 2026, APVI bersama sejumlah asosiasi industri menyampaikan berbagai catatan terhadap substansi RPMK, terutama terkait penerapan plain packaging, penggunaan warna Pantone 448 C, dan pembatasan identitas merek.

APVI juga kembali mengingatkan keberatannya yang telah disampaikan sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 disahkan.

Menurut organisasi tersebut, penerapan kemasan polos pada produk tembakau alternatif berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari meningkatnya peredaran produk ilegal, menyulitkan pengawasan, hingga membuka peluang lebih besar bagi akses anak-anak terhadap produk tersebut.

Di luar isu kemasan polos, APVI turut menyoroti sejumlah wacana aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 lainnya, seperti pembatasan bahan tambahan serta pengaturan kadar tar dan nikotin.

>>> Cara Mengatasi Tetangga yang Suka Numpang Buang Sampah Tanpa Izin

Menurut APVI, berbagai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap sektor usaha yang selama ini berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional.