Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Purwakarta membuka seleksi penerimaan tenaga kebersihan untuk tahun 2026.

Lowongan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat dengan kuota satu orang. Pendaftaran dibuka sejak 5 Juni hingga 19 Juni 2026.

>>> Kasus Fortuner Tabrak Lari Jadi Pengingat Pentingnya Jaga Jarak

Persyaratan Pelamar

Pelamar harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Juli 2026. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Diutamakan memiliki pengalaman sebagai petugas kebersihan kantor. Pelamar juga harus berpenampilan rapi, berkelakuan baik, jujur, ramah, sopan, disiplin, rajin, dan bertanggung jawab.

Tidak bertato atau bertindik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu bekerja sama dalam tim.

Cara Mendaftar

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email bcpurwakarta. kemenkeu@gmail.

com. Pelamar harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administratif terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya adalah mengunduh format surat permohonan kerja dan surat pernyataan melalui laman t. kemenkeu.

go. id/penerimaanppnpnbcpwk2026.

>>> CIMB Niaga Salurkan Kredit Berkelanjutan US$750 Juta ke Vale Indonesia

Dokumen yang sudah dilengkapi dan ditandatangani kemudian dipindai dan dikirimkan ke email panitia.

Pendaftaran paling lambat 19 Juni 2026. Panitia menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya.

Jadwal Seleksi

Pengumuman seleksi dan pendaftaran berlangsung pada 5-19 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 22 Juni 2026.

Wawancara dan validasi dokumen asli dilaksanakan pada 23 Juni 2026. Pengumuman hasil akhir pada 25 Juni 2026, diikuti penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pada 1 Juli 2026.

Hasil seleksi administrasi dan pengumuman akhir dapat dilihat melalui laman t. kemenkeu.

go. id/penerimaanppnpnbcpwk2026.

Wawancara dan validasi dokumen dilakukan secara langsung di KPPBC TMP A Purwakarta.

>>> Penanganan Malaria Butuh Paradigma Baru, Libatkan UMKM dan Digital

Panitia menegaskan keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.