Bea Cukai Purwakarta Buka Lowongan Tenaga Kebersihan Lulusan SMA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Purwakarta membuka seleksi penerimaan tenaga kebersihan untuk tahun 2026.
Lowongan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat dengan kuota satu orang. Pendaftaran dibuka sejak 5 Juni hingga 19 Juni 2026.
>>> Kasus Fortuner Tabrak Lari Jadi Pengingat Pentingnya Jaga Jarak
Persyaratan Pelamar
Pelamar harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Juli 2026. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai petugas kebersihan kantor. Pelamar juga harus berpenampilan rapi, berkelakuan baik, jujur, ramah, sopan, disiplin, rajin, dan bertanggung jawab.
Tidak bertato atau bertindik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu bekerja sama dalam tim.
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email bcpurwakarta. kemenkeu@gmail.
com. Pelamar harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administratif terlebih dahulu.
Langkah selanjutnya adalah mengunduh format surat permohonan kerja dan surat pernyataan melalui laman t. kemenkeu.
go. id/penerimaanppnpnbcpwk2026.
>>> CIMB Niaga Salurkan Kredit Berkelanjutan US$750 Juta ke Vale Indonesia
Dokumen yang sudah dilengkapi dan ditandatangani kemudian dipindai dan dikirimkan ke email panitia.
Pendaftaran paling lambat 19 Juni 2026. Panitia menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya.
Jadwal Seleksi
Pengumuman seleksi dan pendaftaran berlangsung pada 5-19 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 22 Juni 2026.
Wawancara dan validasi dokumen asli dilaksanakan pada 23 Juni 2026. Pengumuman hasil akhir pada 25 Juni 2026, diikuti penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pada 1 Juli 2026.
Hasil seleksi administrasi dan pengumuman akhir dapat dilihat melalui laman t. kemenkeu.
go. id/penerimaanppnpnbcpwk2026.
Wawancara dan validasi dokumen dilakukan secara langsung di KPPBC TMP A Purwakarta.
>>> Penanganan Malaria Butuh Paradigma Baru, Libatkan UMKM dan Digital
Panitia menegaskan keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Update Terbaru
CFX Gandeng UI, UGM, dan PKN STAN Perkuat Regulasi dan Literasi Kripto
Selasa / 09-06-2026, 18:40 WIB
Pertamina Jajaki Kerja Sama Teknologi Hulu Migas dengan SLB
Selasa / 09-06-2026, 18:39 WIB
PT Superior Prima Sukses Tbk Catat Laba Rp84,11 Miliar di 2025
Selasa / 09-06-2026, 18:37 WIB
Digital Edge Garap Kampus Pusat Data CGK Berdaya 145 Gigawatt
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
Telkom Raih Telecom Company of The Year di Selular Award 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.058 Meski Rentan Melemah Kembali
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
MTI Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Diterapkan Merata
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
PLN Targetkan PLTS 1,225 GW Beroperasi pada 2029
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
Inggris Tinjau Akuisisi Paramount Skydance atas Warner Bros Senilai US$110 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 18:36 WIB
DJP Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 2,54 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 18:33 WIB
Chatib Basri: Faktor Global Dominasi Tekanan Ekonomi Domestik
Selasa / 09-06-2026, 18:33 WIB
Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisa Cukup untuk Stabilisasi Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
OJK Godok Aturan Tokenisasi Aset Nyata Komoditas Emas Nasional
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB
Hormon GDF15 Berpotensi Menurunkan Keinginan Mengonsumsi Alkohol
Selasa / 09-06-2026, 18:32 WIB






