Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan pada Selasa (9/6/2026).

>>> AS Masukkan Alibaba hingga BYD ke Daftar Perusahaan Pendukung Militer China

Kenaikan ini juga diikuti oleh penyesuaian suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen.

Sementara itu, suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,25 persen.

Langkah tersebut bersifat antisipatif untuk menjaga sasaran inflasi pemerintah pada kisaran 2,5 plus minus 1 persen untuk periode 2026-2027.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang tertekan gejolak global.

Tujuan Strategis Kebijakan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan strategis bagi perekonomian domestik.

Nilai tukar rupiah tercatat melemah lebih dalam dari perkiraan akibat gejolak global yang berlanjut, permintaan valas domestik yang tinggi, serta aliran modal keluar.

"Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia," ujar Ramdan Denny Prakoso.

>>> 121 Nama Bayi Perempuan Bahasa Italia yang Indah dan Maknanya

Untuk mengatasi pelemahan rupiah, BI memandang perlu mengimplementasikan sejumlah kebijakan insentif tambahan dalam operasi moneter. Langkah tersebut dirancang agar ketahanan eksternal ekonomi nasional tetap terjaga secara berkelanjutan.

"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," ucap Ramdan Denny Prakoso.

Empat Langkah Penguatan