Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) mengkritik kebijakan pemerintah yang menetapkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengimpor minyak mentah, BBM, dan LPG.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang bertujuan menyederhanakan birokrasi impor migas.

>>> Christian Eriksen Pulih dan Kembali ke Rumah Usai Kolaps di Laga Denmark vs Ukraina

Sekretaris Jenderal IATMI Hadi Ismoyo menilai langkah tersebut krusial karena rantai pasok yang panjang, namun pemilihan Lemigas dianggap kurang tepat.

"Betul, cukup rumit dan kompleks. Apalagi di tengah perang yang saat ini terjadi," kata Hadi kepada Kontan.

co. id, Selasa (9/6/2026).

Hadi memandang penugasan strategis ini tidak sesuai dengan kapasitas instansi tersebut yang berfokus pada bidang riset dan teknologi, bukan pada sektor perdagangan.

"Pembentukan BLU untuk impor ketiga komoditas tersebut, merupakan terobosan. Namun menunjuk Lemigas menurut saya kurang tepat.

Karena Lemigas selama ini core kompetensinya ada di Riset dan Teknologi, bukan BLU Trading," jelas Hadi.

Penunjukan ini dikhawatirkan memicu sentimen negatif bagi efisiensi ekonomi nasional karena pengalihan fungsi lembaga riset menjadi badan dagang berisiko menimbulkan masalah baru tanpa pengelolaan oleh ahli industri.

Pemerintah disarankan membentuk badan usaha baru yang independen, profesional, serta berpengalaman dalam perdagangan migas global guna menghindari intervensi politik praktis.

>>> 7 Gambar Pemandangan Alam yang Mudah Diwarnai Anak SD

"Lebih baik mendirikan baru dengan orang-orang yang baru dan term and condition (T&C) yang baru, profesional dan punya pengalaman yang panjang di bidang trading crude, BBM dan LPG," tutur Hadi.

Struktur organisasi BLU impor ini diharapkan bersih dari kepentingan kelompok tertentu demi menjaga keterbukaan.