Pemerintah resmi memperluas peran Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dalam rantai pasok energi nasional.

Perluasan wewenang ini mencakup pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

>>> Pemilik Motor Listrik Entry Level di Bekasi Ramai Modifikasi Performa

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin (8/6/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan akan segera melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti kebijakan strategis ini.

"Hari ini saya akan komunikasikan, saya akan mulai bicara karena arahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude, BBM, ataupun LPG semacam-macam itu diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU dalam hal ini Lemigas," ujar Bahlil.

Efisiensi Tata Niaga Energi

Penunjukan Lemigas sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam aktivitas impor bertujuan meningkatkan efisiensi tata niaga energi. Langkah ini juga diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini berbelit.

>>> SMF Salurkan Seluruh PMN Rp6,68 Triliun untuk Program FLPP 2025

"Tujuannya agar memotong mata rantai daripada proses yang selama ini terjadi. Dan itu bisa government to government (G-to-G).

Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude itu bisa langsung G-to-G dan ditindaklanjuti lewat Government to Business (G-to-B) lewat negara," jelas Bahlil.

Regulasi baru ini juga membuka peluang bagi Lemigas untuk menjajaki kerja sama pengadaan pasokan energi dengan berbagai mitra strategis di tingkat global.

Saat ditanya mengenai potensi impor dari Rusia, Bahlil tidak menampik kemungkinan tersebut.

>>> Apple WWDC26: Siri Bertenaga Gemini dan Era Baru Apple Intelligence

"Ya salah satu di antaranya, enggak ada masalah," pungkasnya.