Pakar industri mineral dan batu bara menyarankan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 direvisi naik menjadi sekitar 700 juta ton.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai kuota produksi di sekitar 700 juta ton merupakan besaran yang rasional dalam menghadapi perkembangan pasar batu bara domestik dan global.

>>> Pemerintah Salurkan Bansos Beras 20 Kg dan Minyakita 4 Liter hingga Juni 2026

Singgih mengungkapkan saran tersebut telah memperhitungkan realisasi produksi pada tahun lalu di rentang 790—817 juta ton dan kenaikan produksi batu bara China dan India.

“Dengan produksi 2025 sebanyak 790 juta ton dan catatan volume produksi di setiap perusahaan, termasuk kondisi kenaikan produksi China dan India; saya melihat relaksasi sampai sekitar 700 juta lebih rasional dalam menghadapi [perkembangan] pasar.

Tentunya termasuk kebutuhan domestik, baik kelistrikan umum maupun industri,” kata Singgih ketika dihubungi, Selasa (9/6/2026).

Singgih meyakini revisi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang bakal dilakukan pemerintah bakal memperbaiki margin keuntungan penambang, selama harga jual masih di atas biaya produksi per ton.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal untung sebab penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga setoran perpajakan bakal meningkat, jika nantinya produksi batu bara meningkat.

“Persetujuan ataupun relaksasi mencerminkan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya manusia, keuangan perusahaan, investasi oleh bank, pendapatan daerah, PNBP, pajak perusahaan, serta perputaran ekonomi daerah melalui efek pengganda [multiplier effect] yang dihasilkannya,” ucapnya.

Jika disetujui, kata dia, penambang bakal memanfaatkan revisi kuota RKAB untuk meningkatkan penjualan di pasar spot.

Sementara itu, pasokan untuk kontrak jangka panjang diprediksi telah dicanangkan jauh-jauh hari oleh penambang.