Profesi Ini Tak Perlu Gelar Sarjana tapi Digaji Rp400 Jutaan
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, ada satu profesi teknis yang tidak memerlukan gelar sarjana namun menawarkan gaji fantastis.
Yang dibutuhkan hanyalah keahlian teknis dan sertifikasi.
>>> PT Lautan Luas Tbk Terapkan Energi Bersih di Anak Usaha untuk Kurangi Emisi
Profesi tersebut adalah underwater welder atau tukang las bawah air. Pekerjaan ini dikenal unik sekaligus berisiko tinggi.
Tugas underwater welder meliputi perbaikan dan perawatan struktur bawah laut seperti anjungan minyak dan gas lepas pantai, pipa bawah laut, kapal, bendungan, hingga turbin pembangkit listrik.
Untuk menjadi underwater welder, seseorang harus memiliki dua sertifikasi sekaligus: penyelam profesional dan pengelasan. Kombinasi keterampilan langka ini membuat mereka menjadi tenaga kerja spesialis.
Pekerjaan dilakukan di kedalaman puluhan hingga ratusan meter dengan tantangan seperti arus laut, suhu dingin, visibilitas rendah, dan tekanan air tinggi.
Teknik yang umum digunakan adalah wet welding, yaitu mengelas langsung di dalam air dengan peralatan khusus.
>>> Pemerintah Belum Berencana Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Ada pula dry welding di ruang kedap air (hyperbaric chamber) untuk hasil lebih presisi pada proyek kritis.
Karena tingkat kesulitan dan risikonya tinggi, gaji underwater welder sangat besar. Menurut Salary Experts, rata-rata pendapatan senior bisa mencapai Rp400 juta per tahun.
Di beberapa negara, pekerja berpengalaman di proyek lepas pantai bisa memperoleh ratusan ribu dolar AS per tahun, atau mulai dari Rp2 miliar per tahun.
Besarnya gaji sebanding dengan risiko seperti penyakit dekompresi, hipotermia, dan bahaya lingkungan laut.
>>> Jet Tempur F-14 Tomcat Iran Terancam Punah Setelah Serangan Udara AS
Meski demikian, profesi ini tetap dibutuhkan secara global karena banyak infrastruktur penting bergantung pada perawatan bawah air.
Update Terbaru
Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Musim
Senin / 08-06-2026, 14:34 WIB
Harga Batu Bara Asia Melonjak Akibat Aturan Ekspor Baru Indonesia
Senin / 08-06-2026, 14:34 WIB
Ateraland Luncurkan Tipe F di Garden Residence at Emeralda Golf, Harga Mulai Rp3,5 Miliar
Senin / 08-06-2026, 14:34 WIB
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Persija Jakarta
Senin / 08-06-2026, 14:32 WIB
Antrean IPO di BEI Menyusut Jadi 12 Perusahaan per Juni 2025
Senin / 08-06-2026, 14:32 WIB
DJP Perbarui Tampilan Coretax Pasca Gangguan Sistem
Senin / 08-06-2026, 14:32 WIB
Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae Yong sebagai Pelatih Kepala
Senin / 08-06-2026, 14:29 WIB
Lepas Gandeng Jakarta Fashion Week 2027, Perkuat Citra Gaya Hidup
Senin / 08-06-2026, 14:29 WIB
Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Tunggu Stabilitas Harga CPO
Senin / 08-06-2026, 14:29 WIB
Lepas Gandeng Jakarta Fashion Week 2027 Perkuat Identitas Gaya Hidup
Senin / 08-06-2026, 14:28 WIB
Cucu Tertua Ratu Elizabeth II, Peter Phillips, Resmi Menikahi Harriet Sperling
Senin / 08-06-2026, 14:28 WIB
Pemerintah Pastikan Royalti Batubara Tetap Mengacu HBA
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB
Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB
Harga Batu Bara Kokas China Tembus Level Tertinggi Sejak 2024
Senin / 08-06-2026, 14:24 WIB






