Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Regulasi ini mengatur sistem ekspor satu pintu melalui BUMN khusus.

>>> Watzke Tegaskan Klopp Belum Ingin Kembali Melatih

Kebijakan tersebut ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, pemerintah mengontrol penuh tata kelola pengiriman ke luar negeri untuk seluruh komoditas SDA strategis.

Proses penetapan komoditas akan dilakukan secara bertahap.

Komoditas awal yang disasar meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa komoditas tersebut hanya boleh diekspor oleh BUMN ekspor.

Pemerintah telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana. BUMN ekspor memiliki kewenangan penuh menetapkan harga jual dan margin keuntungan dalam batas kewajaran sesuai perundang-undangan.

>>> Main HP Sebelum Tidur Mengganggu Kualitas Istirahat Malam

"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," bunyi Pasal 3 Ayat 1.

Masa Transisi Kebijakan Ekspor

Ketentuan Pasal 7 menetapkan bahwa pengapalan komoditas SDA strategis melalui BUMN ekspor maksimal berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Sistem satu pintu melalui PT DSI wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2027.

Pihak otoritas memberikan tenggat waktu transisi sejak Juni hingga Desember 2026.

>>> Cara Mengatasi Top Up GoPay Tidak Masuk, Saldo Rekening Sudah Terpotong

Seluruh kontrak penjualan yang sudah diteken sebelum 1 Juni 2026 dan masih aktif akan melalui proses evaluasi oleh BUMN Ekspor.