Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 215.837 bidang tanah wakaf di Indonesia masih belum bersertifikat.

Kondisi ini membuat tanah-tanah tersebut rawan sengketa.

>>> PLN Sediakan 14 SPKLU di Medan untuk Pengisian Daya Mobil Listrik

Data nasional menunjukkan bahwa dari total 522.026 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia, baru sekitar 306.189 bidang atau 58,65 persen yang telah memiliki sertifikat resmi.

Pemerintah pun berupaya mempercepat legalitas sisa tanah wakaf tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengamankan aset umat dari potensi pencaplokan atau konflik agraria.

"Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini," ujarnya.

Sebagai langkah nyata, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

>>> Timnas Indonesia U-19 Tantang Vietnam Perebutkan Juara Grup A

Akselerasi sertifikasi tanah wakaf menunjukkan performa positif.

Laju sertifikasi melonjak lebih dari 200 persen sejak periode 2016 yang kala itu hanya berjumlah 100.144 bidang.

Faktor utama lonjakan ini adalah meningkatnya kesadaran para nazir serta organisasi keagamaan dalam mengurus legalitas tanah. "Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir.

Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," tutur Nusron Wahid.

>>> Akamai Akuisisi LayerX Senilai Rp 3,3 Triliun untuk Perkuat Keamanan AI

Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus memperkuat kemitraan dengan Kementerian Agama guna memangkas birokrasi pendaftaran tanah rumah ibadah dan pondok pesantren di daerah.