Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membantah rumor yang menyebutkan warga kaya Indonesia wajib membeli instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Klarifikasi resmi ini dikeluarkan pada Jumat (5/6/2026) setelah beredar informasi bahwa pemilik tabungan di atas Rp3 miliar diharuskan membeli produk tersebut.

>>> Hilirisasi Nikel Indonesia Kejar Standar Keberlanjutan Pasar Global

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax.

Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony.

Dony menjelaskan bahwa instrumen keuangan ini dirancang sebagai produk investasi sukarela bagi masyarakat dan investor yang berminat mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

>>> Pemerintah AS Sita 21 Anak dari Pasangan di Arcadia

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi dan tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi," tambahnya.

Isu kewajiban investasi ini muncul setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan wewenang bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan tidak ada kewajiban, namun akan ada insentif khusus bagi pembeli.

>>> Timnas U19 Indonesia Targetkan Kemenangan Lawan Vietnam demi Semifinal

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya.