Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako untuk periode Juni 2026.

Bantuan tahap kedua ini mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026.

>>> OJK Ungkap Penyebab IHSG Melemah Akibat Rebalancing Indeks Global dan Sentimen Ekonomi

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Dana tersebut disalurkan melalui akun elektronik dan wajib digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi mitra pemerintah.

Pada tahun 2026, pemerintah menyesuaikan kriteria sasaran penerima. Fokus bantuan dialihkan ke kelompok desil 1 hingga 4, selaras dengan skema Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran BPNT sepanjang tahun 2026 dibagi dalam empat tahap. Tahap 1: Januari–Maret, Tahap 2: April–Juni, Tahap 3: Juli–September, dan Tahap 4: Oktober–Desember.

Kemensos masih menyelesaikan target penyaluran tahap kedua pada Juni 2026.

Terdapat penambahan sekitar 470 ribu penerima baru dari desil 1 hingga 4 yang belum mendapat jatah pada tahap pertama.

Cara Cek Bansos BPNT Online

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BPNT secara daring melalui dua cara: situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

>>> Kubu Purbaya Protes Pemasangan Baliho Paku Buwono XIV Mangkubumi di Luar Solo

Pengecekan melalui situs dilakukan dengan mengakses laman cekbansos. kemensos.

go. id.

Masukkan NIK KTP, isi kode captcha, lalu klik 'Cari Data'.

Sistem akan menampilkan status 'Ya' jika terdaftar sebagai penerima, atau 'Tidak' jika tidak terdaftar.

Alternatif lain, unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Buka menu Cek Bansos, masukkan NIK, dan tekan tombol Cari Data.

Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna memantau status bantuan anggota keluarga lain. Data terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

>>> Persib Bandung Masuk Grup B ASEAN Club Championship 2026-2027

Bagi yang mengalami kendala teknis, pengecekan secara tatap muka bisa dilakukan di kantor Dinas Sosial setempat. Bawa KTP asli dan tanyakan kepada Ketua RT, RW, atau kelurahan.