BPNT 2026 Tahap 2 Cair: Cek Syarat dan Jadwal di cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026. Program ini bertujuan mendukung kebutuhan pangan harian masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disasar berada pada desil 1 hingga desil 4. Data ini berdasarkan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial terbaru.
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 2 2026
Distribusi BPNT tahap kedua mulai berlangsung sejak pekan kedua April 2026. Berbeda dengan penyaluran bulanan, kali ini bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan.
Setiap keluarga menerima total Rp600.000 dalam satu kali pencairan. Dana tersebut merupakan akumulasi untuk April, Mei, dan Juni 2026.
Penerapan Data Terbaru
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penyaluran bansos menggunakan data yang terus diperbarui. Pemutakhiran data dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Daftar penerima bisa berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan mengecek status secara rutin.
Cara Cek BPNT 2026 Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui ponsel tanpa harus ke kantor kelurahan. Ada dua metode resmi.
Pertama, melalui website resmi. Kunjungi cekbansos.
kemensos. go.
id, masukkan 16 digit NIK KTP, ketik captcha, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan status penerima.
Kedua, melalui aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store. Pilih menu "Cek Bansos", input NIK, dan tekan "Cari Data".
Informasi detail akan muncul jika terverifikasi.
Syarat Penerima BPNT 2026
Bantuan ini tidak diberikan ke semua orang. Pemerintah menetapkan kriteria khusus.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK.
- Terdaftar dalam data bansos Kemensos.
- Keluarga miskin atau rentan ekonomi.
- Masuk desil 1-4 dalam basis data kesejahteraan.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunannya.
- Bukan pegawai aktif BUMN/BUMD.
- Menggunakan bantuan untuk pangan pokok.
- Tidak sedang menjalani sanksi bansos.
Nominal dan Mekanisme Penyaluran
Bantuan disalurkan nontunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini bisa digunakan di e-warong yang ditunjuk.
Nilai reguler Rp200.000 per bulan. Namun tahap 2 ini dicairkan rapel tiga bulan sehingga total Rp600.000.
Masyarakat diimbau menggunakan dana untuk belanja sembako sesuai peruntukan.
>>> Jadwal dan Harga Tiket KA Argo Wilis Surabaya-Bandung Liburan Sekolah 2026
>>> Kronologi Mahasiswa PNJ Kepergok Berciuman dengan Pria di Area Kampus
>>> Review Panasonic TH-43NX600G: Google TV 4K dengan Visual Realistis 3D
Update Terbaru
John Herdman Puji Mathew Baker dan Tunjuk Kevin Diks sebagai Mentor
Rabu / 03-06-2026, 14:20 WIB
Sepatu Kets Nanik Deyang: Simbol Dedikasi Pemimpin yang Turun ke Lapangan
Rabu / 03-06-2026, 14:20 WIB
Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Awkarin hingga Keanu Agl
Rabu / 03-06-2026, 14:19 WIB
VinFast VF 3 atau Changan Lumin, Pilihan Mobil Listrik Kecil dengan Karakter Berbeda
Rabu / 03-06-2026, 14:17 WIB
Siam Bodykit Luncurkan Paket ZAD Bodykit untuk Geely EX5
Rabu / 03-06-2026, 14:15 WIB
Skuad Spanyol di Piala Dunia 2026 Tanpa Pilar Real Madrid, Masihkah Bertaji?
Rabu / 03-06-2026, 14:15 WIB
Marco Silva Tinggalkan Fulham, Resmi Gabung Benfica 2026
Rabu / 03-06-2026, 14:15 WIB
Polisi Dalami Aliran Dana Hanania Travel, Keanu Agl hingga Dara Arafah Berpotensi Diperiksa
Rabu / 03-06-2026, 14:14 WIB
Sinopsis Film Colony: Jun Ji-hyun dan Ji Chang-wook Hadapi Wabah Zombi di Gedung Terkunci
Rabu / 03-06-2026, 14:10 WIB
Satgas MBG Karanganyar Sambut Baik Pimpinan Baru BGN
Rabu / 03-06-2026, 14:10 WIB
8 Cara Efektif Melatih Anak Memecahkan Masalah, Metode Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 14:10 WIB
Asus Luncurkan Smartwatch Premium VivoWatch 6 Plus di Computex 2026
Rabu / 03-06-2026, 14:05 WIB
Danantara Pangkas 44 Anak-Cucu Usaha PLN Jadi 23 Entitas pada 2028
Rabu / 03-06-2026, 14:05 WIB






