Program bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026 memasuki tahap pencairan kedua. Masyarakat dapat memantau status bantuan secara mandiri melalui platform digital.

Cukup dengan NIK KTP, warga bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima. Layanan online ini praktis dan bisa diakses kapan saja via ponsel.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026

Kementerian Sosial menyediakan dua kanal utama: aplikasi "Cek Bansos" dan situs web resmi. Berikut langkah-langkahnya.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Registrasi akun baru dengan data diri dan nomor ponsel aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk aktivasi akun.
  • Login, lalu pilih menu "Cek Bansos".
  • Input NIK atau nama lengkap sesuai KTP.
  • Tentukan lokasi domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
  • Klik "Cek" untuk melihat status kepesertaan.

Aplikasi ini juga memiliki fitur usul-sanggah untuk mengajukan diri sebagai penerima baru. Ini memberi ruang bagi warga yang berhak namun belum terdata.

Melalui Situs Web Resmi

  • Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK pada kolom pencarian.
  • Isi kode keamanan yang muncul; muat ulang jika kurang jelas.
  • Klik "CARI DATA" untuk memproses informasi.

Sistem akan menampilkan nama penerima, klasifikasi desil, dan status pencairan. Jika dana belum masuk, masyarakat diimbau tenang karena distribusi dilakukan bertahap.

Pastikan data kependudukan selalu mutakhir dan sesuai DTKS. Jika ada perbedaan, laporkan ke kantor desa atau perbarui melalui aplikasi.

Besaran Dana Bantuan PKH dan BPNT 2026

Pemerintah menetapkan nominal bantuan bervariasi per kategori penerima PKH. Berikut rinciannya:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut Usia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)