Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru: Rincian Besaran dan Jadwal Cair
Program bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026 memasuki tahap pencairan kedua. Masyarakat dapat memantau status bantuan secara mandiri melalui platform digital.
Cukup dengan NIK KTP, warga bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima. Layanan online ini praktis dan bisa diakses kapan saja via ponsel.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026
Kementerian Sosial menyediakan dua kanal utama: aplikasi "Cek Bansos" dan situs web resmi. Berikut langkah-langkahnya.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi akun baru dengan data diri dan nomor ponsel aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk aktivasi akun.
- Login, lalu pilih menu "Cek Bansos".
- Input NIK atau nama lengkap sesuai KTP.
- Tentukan lokasi domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
- Klik "Cek" untuk melihat status kepesertaan.
Aplikasi ini juga memiliki fitur usul-sanggah untuk mengajukan diri sebagai penerima baru. Ini memberi ruang bagi warga yang berhak namun belum terdata.
Melalui Situs Web Resmi
- Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK pada kolom pencarian.
- Isi kode keamanan yang muncul; muat ulang jika kurang jelas.
- Klik "CARI DATA" untuk memproses informasi.
Sistem akan menampilkan nama penerima, klasifikasi desil, dan status pencairan. Jika dana belum masuk, masyarakat diimbau tenang karena distribusi dilakukan bertahap.
Pastikan data kependudukan selalu mutakhir dan sesuai DTKS. Jika ada perbedaan, laporkan ke kantor desa atau perbarui melalui aplikasi.
Besaran Dana Bantuan PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menetapkan nominal bantuan bervariasi per kategori penerima PKH. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut Usia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Update Terbaru
Semakin Brutal! Pembahasan Killer Peter Chapter 143 Bahasa Indonesia, Jangan Lewatkan!
Sabtu / 18-07-2026, 23:05 WIB
Kehilangan OnePlus: Tekanan Inovasi di Pasar Ponsel AS Mereda
Sabtu / 18-07-2026, 22:25 WIB
TANSTAAFL: Tidak Ada Makan Siang Gratis, Tapi Ada Uang Gratis
Sabtu / 18-07-2026, 22:25 WIB
Watanabe dan Yamaguchi Lolos ke Final Jepang Terbuka 2026
Sabtu / 18-07-2026, 22:24 WIB
Pelatih Spanyol Ungkap Momen Ajaib Messi yang Cetak 4 Gol dalam 15 Menit
Sabtu / 18-07-2026, 22:24 WIB
AS dan Iran Saling Serang Target Infrastruktur di Selat Hormuz
Sabtu / 18-07-2026, 22:24 WIB
Diskon Jutaan, Bersiap Beli Alat Elektronik di Transmart Full Day Sale
Sabtu / 18-07-2026, 22:24 WIB
5 Tren Infrastruktur dan Tata Kelola AI 2026 yang Perlu Dipahami
Sabtu / 18-07-2026, 22:22 WIB
Apple dan Google Didesak Hapus Aplikasi Nudify, Diduga Raup Untung dari Deepfake
Sabtu / 18-07-2026, 22:22 WIB
Larry David Hina RFK Jr. dalam Acara HBO Baru
Sabtu / 18-07-2026, 22:21 WIB
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 22:21 WIB
Bandar Narkoba di Riau Serang Polisi dengan Pisau, Ditembak
Sabtu / 18-07-2026, 22:21 WIB
Transmart Full Day Sale Besok, Diskon 50%+20% Seharian
Sabtu / 18-07-2026, 22:21 WIB
Bupati Blora Ajak Sekjen ESDM Makan Lontong Opor, Promosi UMKM Lewat Diplomasi Kuliner
Sabtu / 18-07-2026, 22:21 WIB







