Harga Emas Antam 3 Juni 2026 Bertahan di Rp 2,774 Juta per Gram, Cek Rincian Terbarunya

Harga emas batangan Antam pada Rabu (3/6/2026) pagi belum mengalami perubahan dibandingkan posisi yang tercatat setelah penurunan tajam sehari sebelumnya. Berdasarkan data terbaru yang masih berlaku hingga pembaruan berikutnya, harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp 2.774.000.

Angka tersebut merupakan harga yang bertahan sejak Selasa (2/6/2026), setelah logam mulia Antam terkoreksi Rp 25.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.799.000.

Pembaruan harga harian di laman resmi Logam Mulia dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada data terakhir yang dirilis sehari sebelumnya.

Emas Antam dipasarkan dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi masing-masing.

>>> Gen Z Korea Jatuh Hati pada Taeko Onuki, City Pop, dan J-Rock

Daftar Harga Emas Antam 3 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam per Rabu (3/6/2026) pukul 06.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.437.000
  • 1 gram: Rp 2.774.000
  • 2 gram: Rp 5.488.000
  • 3 gram: Rp 8.207.000
  • 5 gram: Rp 13.645.000
  • 10 gram: Rp 27.235.000
  • 25 gram: Rp 67.962.000
  • 50 gram: Rp 135.845.000
  • 100 gram: Rp 271.612.000
  • 250 gram: Rp 678.765.000
  • 500 gram: Rp 1.357.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.714.600.000

Pajak Pembelian Emas Antam

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli yang belum memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Ketentuan Pajak Buyback

Penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta juga dikenakan pajak.

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.

Dengan harga yang masih bertahan di level Rp 2,774 juta per gram, calon pembeli maupun investor dapat memantau pembaruan resmi berikutnya yang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB.