Harga Emas Antam 3 Juni 2026 Bertahan di Rp 2,774 Juta per Gram, Cek Rincian Terbarunya
Harga Emas Antam 3 Juni 2026 Bertahan di Rp 2,774 Juta per Gram, Cek Rincian Terbarunya
Harga emas batangan Antam pada Rabu (3/6/2026) pagi belum mengalami perubahan dibandingkan posisi yang tercatat setelah penurunan tajam sehari sebelumnya. Berdasarkan data terbaru yang masih berlaku hingga pembaruan berikutnya, harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp 2.774.000.
Angka tersebut merupakan harga yang bertahan sejak Selasa (2/6/2026), setelah logam mulia Antam terkoreksi Rp 25.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.799.000.
Pembaruan harga harian di laman resmi Logam Mulia dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada data terakhir yang dirilis sehari sebelumnya.
Emas Antam dipasarkan dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi masing-masing.
>>> Gen Z Korea Jatuh Hati pada Taeko Onuki, City Pop, dan J-Rock
Daftar Harga Emas Antam 3 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam per Rabu (3/6/2026) pukul 06.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.437.000
- 1 gram: Rp 2.774.000
- 2 gram: Rp 5.488.000
- 3 gram: Rp 8.207.000
- 5 gram: Rp 13.645.000
- 10 gram: Rp 27.235.000
- 25 gram: Rp 67.962.000
- 50 gram: Rp 135.845.000
- 100 gram: Rp 271.612.000
- 250 gram: Rp 678.765.000
- 500 gram: Rp 1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.714.600.000
Pajak Pembelian Emas Antam
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen untuk pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Ketentuan Pajak Buyback
Penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta juga dikenakan pajak.
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Dengan harga yang masih bertahan di level Rp 2,774 juta per gram, calon pembeli maupun investor dapat memantau pembaruan resmi berikutnya yang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB.
Update Terbaru
ID42NER Gelar Jambore Nasional V dan HUT ke-19 di Tangerang
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
Fabrizio Romano Konfirmasi Denzel Dumfries Sepakat ke Real Madrid pada 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
BYD Rekrut Eks Insinyur Nissan untuk Kei Car Listrik 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin BGN, Ini Rekam Jejak Kariernya
Rabu / 03-06-2026, 12:04 WIB
Kabar Duka! Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987 Meninggal Dunia pada 3 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:01 WIB
Duo Resital Violis Kim Sang-jin dan Pianis Kim Kyu-yeon di Seoul Arts Center
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Brad Binder: Marc Marquez Hebat, Rossi Tetap Raja MotoGP
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Hanya 4 Gelandang, Strategi Herdman Lawan Oman dan Mozambik
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Dadan Hindayana Tinggalkan Kursi Kepala BGN, Ini Profil, Pendidikan, dan Riwayat Kariernya
Rabu / 03-06-2026, 11:57 WIB
Astronom Temukan Bukti Pertama Medan Magnet Eksoplanet Lewat Angin Kencang
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Ruben Onsu Beri Lampu Hijau Sarwendah Ambil Alih Rumah, Ini Syaratnya
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Anjasmara Rombak Formula Parfum Harmel karena Standar Perfeksionis
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Rupiah Tertekan, Kurs Jual Dollar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp 18.010
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 - 7 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 11:53 WIB






