Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersiap memberikan rekomendasi strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini seiring rencana regulator menyempurnakan aturan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.

>>> Patch Dota 2 7.41b: Meepo dan Alchemist Kena Nerf, Meta Berubah

Proses penyusunan usulan melibatkan seluruh perusahaan anggota AAJI dengan pendampingan konsultan ahli. Evaluasi mendalam dilakukan untuk memastikan poin penyesuaian relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Progres Hampir Final

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengungkapkan progres penyusunan rekomendasi hampir memasuki tahap final. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Setelah dokumen usulan selesai, asosiasi akan segera menyerahkannya kepada OJK untuk ditelaah. Keputusan mengenai revisi atau perubahan regulasi sepenuhnya berada di tangan otoritas.

Dampak Positif bagi Pasar

Penyesuaian aturan diharapkan menciptakan ekosistem bisnis unitlink yang lebih sehat dan berkelanjutan. Langkah ini juga mendorong pertumbuhan unitlink agar mencapai titik keseimbangan baru dengan produk tradisional.

Selain itu, transparansi dan tata kelola produk yang lebih baik diyakini dapat meningkatkan kepercayaan nasabah. Kanal distribusi bancassurance juga diharapkan mendapat dampak positif melalui peningkatan kontribusi premi.

Saat ini, porsi produk asuransi tradisional masih mendominasi pasar sekitar 70 persen. AAJI berharap regulasi baru dapat mengoptimalkan perkembangan kedua jenis produk demi kemajuan industri asuransi jiwa nasional.

Peningkatan kinerja unitlink dinilai krusial karena terkait erat dengan kanal penjualan bancassurance. Mayoritas produk asuransi yang dipasarkan melalui perbankan merupakan produk berbasis investasi.

Jika kinerja unitlink membaik, pendapatan premi dari kanal perbankan diproyeksikan ikut terdongkrak. Keterkaitan ini menjadi salah satu fokus utama dalam usulan penyesuaian ketentuan.