AAJI Siapkan Usulan Resmi Aturan Baru Unitlink 2026 untuk OJK
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersiap memberikan rekomendasi strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini seiring rencana regulator menyempurnakan aturan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
>>> Patch Dota 2 7.41b: Meepo dan Alchemist Kena Nerf, Meta Berubah
Proses penyusunan usulan melibatkan seluruh perusahaan anggota AAJI dengan pendampingan konsultan ahli. Evaluasi mendalam dilakukan untuk memastikan poin penyesuaian relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Progres Hampir Final
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengungkapkan progres penyusunan rekomendasi hampir memasuki tahap final. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Setelah dokumen usulan selesai, asosiasi akan segera menyerahkannya kepada OJK untuk ditelaah. Keputusan mengenai revisi atau perubahan regulasi sepenuhnya berada di tangan otoritas.
Dampak Positif bagi Pasar
Penyesuaian aturan diharapkan menciptakan ekosistem bisnis unitlink yang lebih sehat dan berkelanjutan. Langkah ini juga mendorong pertumbuhan unitlink agar mencapai titik keseimbangan baru dengan produk tradisional.
Selain itu, transparansi dan tata kelola produk yang lebih baik diyakini dapat meningkatkan kepercayaan nasabah. Kanal distribusi bancassurance juga diharapkan mendapat dampak positif melalui peningkatan kontribusi premi.
Saat ini, porsi produk asuransi tradisional masih mendominasi pasar sekitar 70 persen. AAJI berharap regulasi baru dapat mengoptimalkan perkembangan kedua jenis produk demi kemajuan industri asuransi jiwa nasional.
Peningkatan kinerja unitlink dinilai krusial karena terkait erat dengan kanal penjualan bancassurance. Mayoritas produk asuransi yang dipasarkan melalui perbankan merupakan produk berbasis investasi.
Jika kinerja unitlink membaik, pendapatan premi dari kanal perbankan diproyeksikan ikut terdongkrak. Keterkaitan ini menjadi salah satu fokus utama dalam usulan penyesuaian ketentuan.
Update Terbaru
ID42NER Gelar Jambore Nasional V dan HUT ke-19 di Tangerang
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
Fabrizio Romano Konfirmasi Denzel Dumfries Sepakat ke Real Madrid pada 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
BYD Rekrut Eks Insinyur Nissan untuk Kei Car Listrik 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin BGN, Ini Rekam Jejak Kariernya
Rabu / 03-06-2026, 12:04 WIB
Kabar Duka! Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987 Meninggal Dunia pada 3 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:01 WIB
Duo Resital Violis Kim Sang-jin dan Pianis Kim Kyu-yeon di Seoul Arts Center
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Brad Binder: Marc Marquez Hebat, Rossi Tetap Raja MotoGP
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Hanya 4 Gelandang, Strategi Herdman Lawan Oman dan Mozambik
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Dadan Hindayana Tinggalkan Kursi Kepala BGN, Ini Profil, Pendidikan, dan Riwayat Kariernya
Rabu / 03-06-2026, 11:57 WIB
Astronom Temukan Bukti Pertama Medan Magnet Eksoplanet Lewat Angin Kencang
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Ruben Onsu Beri Lampu Hijau Sarwendah Ambil Alih Rumah, Ini Syaratnya
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Anjasmara Rombak Formula Parfum Harmel karena Standar Perfeksionis
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Rupiah Tertekan, Kurs Jual Dollar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp 18.010
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 - 7 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 11:53 WIB






