Rencana pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik kembali menjadi sorotan. Akademisi Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno, mendorong agar kebijakan ini lebih terarah dan berkeadilan.

Menurut Djoko, insentif sebaiknya diprioritaskan untuk kelompok atau wilayah tertentu. Hal ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

>>> Repco Sulap Datsun 1200 Pickup Jadi Restomod Bertenaga Turbo

Prioritas untuk Transportasi Umum

Djoko menyebut pemerintah daerah yang berkomitmen membangun transportasi umum berbasis listrik layak mendapat prioritas.

Insentif fiskal dari pusat bisa menjadi stimulus bagi daerah untuk memperkuat layanan publik ramah lingkungan.

Saat ini, 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS).

Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam bahkan telah menerbitkan peraturan daerah untuk subsidi transportasi umum.

Tambahan insentif kendaraan listrik diharapkan mendorong lebih banyak kepala daerah berinvestasi pada transportasi publik. Langkah ini dinilai lebih efektif mengurangi emisi dan memperbaiki mobilitas masyarakat.

Daerah Tambang dan Wilayah Terpencil

Djoko juga menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem kendaraan listrik di daerah lingkar tambang nikel seperti Konawe, Weda, dan Morowali.

>>> Iker Lecuona Resmi Gantikan Alex Marquez di MotoGP Hungaria 2026

Wilayah ini menghadapi paradoks sebagai penghasil komoditas strategis namun belum menikmati manfaat ekonomi secara merata.

Penyediaan transportasi umum berbasis listrik di kawasan tambang bisa menjadi simbol kehadiran negara dan bentuk keadilan sosial.

Djoko mengusulkan insentif motor listrik Rp5 juta diprioritaskan bagi warga di daerah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil.

Kelompok terakhir menghadapi tantangan ketahanan energi karena akses BBM terbatas dan berbiaya tinggi. Kabupaten Asmat sejak 2007 telah memanfaatkan kendaraan listrik secara swadaya akibat keterbatasan pasokan BBM.

“Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah.

Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif,” ujar Djoko.

>>> Yamaha dan Suzuki Naikkan Harga Motor Sport per Juni 2026

“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” kata dia.