Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.

>>> RI Ranking 3 Dunia Penyakit Hati Kronis, Menkes Ungkap Pemicunya

Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

Keputusan strategis ini diambil untuk memperkuat koordinasi dan memastikan kelancaran operasional serta pengembangan proyek transportasi modern yang kini dikenal dengan nama Whoosh.

Struktur Baru Komite Whoosh

Berdasarkan Perpres terbaru, struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami penyesuaian. Ketua komite dijabat oleh Menko IPK, sementara Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Anggota komite meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara.

Struktur ini melibatkan berbagai kementerian teknis dan lembaga keuangan strategis. Tujuannya untuk mendukung keberlanjutan proyek Whoosh secara komprehensif.

Tugas Utama: Atasi Cost Overrun

Salah satu fokus utama komite yang dipimpin AHY adalah menyelesaikan masalah pembengkakan biaya atau cost overrun.

Komite memiliki wewenang penuh untuk menetapkan langkah konkret dalam mengatasi beban finansial akibat dinamika pembangunan.

Tugas tersebut meliputi pengambilan keputusan terkait perubahan proporsi kepemilikan saham pada perusahaan patungan pengelola kereta cepat.

>>> PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Dilarang Jadi Pengurang Pajak

Komite juga berhak melakukan penyesuaian terhadap syarat dan jumlah pinjaman yang diterima pengelola.

Beberapa bentuk dukungan pemerintah yang dapat diputuskan komite antara lain pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN, penetapan skema penjaminan pemerintah, dan penyusunan rencana aksi mitigasi kenaikan biaya operasional dan investasi.

Koordinasi di Bawah Menko Infrastruktur

Melalui Perpres ini, Pasal 15 diubah sehingga memberikan mandat kepada Menko IPK sebagai koordinator utama penyelenggaraan sarana dan prasarana Whoosh.

AHY kini bertanggung jawab memastikan sinergi antar instansi dalam menyediakan fasilitas transportasi yang aman dan efisien.

Aturan teknis lebih mendalam mengenai fungsi komite akan disusun melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Hal ini agar implementasi di lapangan memiliki landasan hukum yang kuat.

Dengan adanya pimpinan baru, diharapkan tantangan teknis dan finansial yang dihadapi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat segera terurai secara profesional.

>>> IHSG Sesi I 2026 Melesat, Asing Borong Deretan Saham Blue Chip

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kabinet Merah Putih dalam mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi publik yang modern dan berkelanjutan.