Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya
Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya
Kasus pengurasan rekening senilai lebih dari Rp1,2 miliar yang menyeret seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah turut memunculkan pertanyaan mengenai sosok korban dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Surabaya, terungkap bahwa korban bernama Tony Soegiono. Namun hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, informasi mengenai latar belakang pribadi maupun pekerjaan Tony belum banyak diketahui publik.
Berdasarkan fakta persidangan, Tony merupakan pelanggan tetap di tempat spa tempat Nur Hasannah bekerja. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin cukup lama karena Tony termasuk pelanggan yang rutin menggunakan layanan di lokasi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menjelaskan bahwa korban memang sudah lama menjadi langganan spa tersebut.
>>> PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Publik
"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Hasanudin.
Perkara ini bermula saat Tony menitipkan telepon genggamnya kepada Nur ketika hendak menggunakan toilet. Dari situ, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam casing ponsel korban.
Menurut dakwaan, Nur telah mengetahui nomor PIN rekening milik Tony. Dengan memanfaatkan informasi tersebut, ia melakukan sejumlah transaksi transfer tanpa sepengetahuan korban, lalu mengembalikan kartu ATM ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Rangkaian transaksi dilakukan secara bertahap dalam periode Agustus hingga September 2024. Total dana yang berpindah dari rekening korban mencapai sekitar Rp1,28 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang hasil transfer digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Sejumlah dana dipakai membeli perhiasan emas, menginap di hotel, hingga diberikan kepada teman.
Jaksa menyebut sebagian besar uang tersebut telah habis digunakan. Dari pengakuan terdakwa, dana yang tersisa sekitar Rp100 juta dan telah dikembalikan kepada Tony.
"Pengakuan terdakwa sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," kata Hasanudin.
Meski identitas korban telah disebut dalam persidangan sebagai Tony Soegiono, belum terdapat keterangan lebih lanjut yang diungkap ke publik mengenai profil maupun aktivitasnya di luar fakta bahwa ia merupakan pelanggan lama di spa tempat terdakwa bekerja.
Update Terbaru
Bacakan Pledoi, Nadiem Akui Bukan Pemimpin Sempurna di Depan Publik
Selasa / 02-06-2026, 15:54 WIB
Polisi Toronto Sita 16 Ribu Merchandise Sepak Bola Palsu Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:49 WIB
Neraca Dagang RI Surplus 72 Bulan Beruntun per April 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:49 WIB
Jamkrida Sumbar Genjot Sektor Produktif 2026, Penjaminan Aman dan Cepat Cair
Selasa / 02-06-2026, 15:49 WIB
6 Pemain Bintang dengan Gaji Tertinggi di Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:44 WIB
23 Kode Redeem FC Mobile 2 Juni 2026: Klaim 5.000 Gems dan Voucher Gratis
Selasa / 02-06-2026, 15:44 WIB
Jadwal Cair Gaji ke-13 Tahun 2026 Resmi Juni, Skema Terbaru Masih Dikaji
Selasa / 02-06-2026, 15:44 WIB
Gangguan Teknis Anthropic Claude AI Kuras Kuota Pengguna Global
Selasa / 02-06-2026, 15:39 WIB
IHSG Melaju 1% ke 6.193, Rupiah Tertekan ke Rp 17.883/USD
Selasa / 02-06-2026, 15:39 WIB
Resmi! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:39 WIB
RI Ranking 3 Dunia Penyakit Hati Kronis, Menkes Ungkap Pemicunya
Selasa / 02-06-2026, 15:34 WIB
PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Dilarang Jadi Pengurang Pajak
Selasa / 02-06-2026, 15:34 WIB
IHSG Sesi I 2026 Melesat, Asing Borong Deretan Saham Blue Chip
Selasa / 02-06-2026, 15:34 WIB
10 Negara dengan Warga Paling Jarang ke Luar Negeri, Indonesia Nomor 2
Selasa / 02-06-2026, 15:33 WIB






