Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya

Kasus pengurasan rekening senilai lebih dari Rp1,2 miliar yang menyeret seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah turut memunculkan pertanyaan mengenai sosok korban dalam perkara tersebut.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Surabaya, terungkap bahwa korban bernama Tony Soegiono. Namun hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, informasi mengenai latar belakang pribadi maupun pekerjaan Tony belum banyak diketahui publik.

Berdasarkan fakta persidangan, Tony merupakan pelanggan tetap di tempat spa tempat Nur Hasannah bekerja. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin cukup lama karena Tony termasuk pelanggan yang rutin menggunakan layanan di lokasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menjelaskan bahwa korban memang sudah lama menjadi langganan spa tersebut.

>>> PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Publik

"Korban, si Tonny itu, dia langganan spa, sudah lama," ujar Hasanudin.

Perkara ini bermula saat Tony menitipkan telepon genggamnya kepada Nur ketika hendak menggunakan toilet. Dari situ, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam casing ponsel korban.

Menurut dakwaan, Nur telah mengetahui nomor PIN rekening milik Tony. Dengan memanfaatkan informasi tersebut, ia melakukan sejumlah transaksi transfer tanpa sepengetahuan korban, lalu mengembalikan kartu ATM ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Rangkaian transaksi dilakukan secara bertahap dalam periode Agustus hingga September 2024. Total dana yang berpindah dari rekening korban mencapai sekitar Rp1,28 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang hasil transfer digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Sejumlah dana dipakai membeli perhiasan emas, menginap di hotel, hingga diberikan kepada teman.

Jaksa menyebut sebagian besar uang tersebut telah habis digunakan. Dari pengakuan terdakwa, dana yang tersisa sekitar Rp100 juta dan telah dikembalikan kepada Tony.

"Pengakuan terdakwa sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," kata Hasanudin.

Meski identitas korban telah disebut dalam persidangan sebagai Tony Soegiono, belum terdapat keterangan lebih lanjut yang diungkap ke publik mengenai profil maupun aktivitasnya di luar fakta bahwa ia merupakan pelanggan lama di spa tempat terdakwa bekerja.