Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi pencairan akan dimulai setelah 10 April 2026.

Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang identitasnya tercatat resmi. Proses distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.

Saat ini, program bansos nasional memasuki siklus penyaluran triwulan kedua tahun anggaran 2026. Data penerima terus diperbarui secara rutin sebagai dasar pembagian dana setiap bulan.

Jadwal Pencairan Bansos 2026

Pencairan dana bansos tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Sistem distribusi mengikuti pembagian triwulan, dan saat ini proses sudah memasuki Tahap 2 yang berlangsung hingga Juni 2026.

Pemerintah telah menyusun estimasi jadwal penyaluran sepanjang tahun 2026. Berikut rincian pembagian tahap pencairan:

  • Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
  • Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
  • Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
  • Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.

Dengan jadwal terstruktur ini, KPM diharapkan dapat memantau status bantuan secara mandiri. Pemerintah berupaya agar setiap tahapan terlaksana tepat waktu.

Besaran Dana PKH dan BPNT 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi dua pilar utama bansos. Besaran dana yang diterima tergantung pada kategori komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk PKH, pemerintah menetapkan indeks bantuan bervariasi sesuai kebutuhan anggota keluarga. Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Berikut nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:

  • Ibu Hamil/Menyusui: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Lanjut Usia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).