Jadwal Bansos 2026: Bocoran Waktu Pencairan dan Besaran Dana PKH-BPNT
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi pencairan akan dimulai setelah 10 April 2026.
Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang identitasnya tercatat resmi. Proses distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.
Saat ini, program bansos nasional memasuki siklus penyaluran triwulan kedua tahun anggaran 2026. Data penerima terus diperbarui secara rutin sebagai dasar pembagian dana setiap bulan.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pencairan dana bansos tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Sistem distribusi mengikuti pembagian triwulan, dan saat ini proses sudah memasuki Tahap 2 yang berlangsung hingga Juni 2026.
Pemerintah telah menyusun estimasi jadwal penyaluran sepanjang tahun 2026. Berikut rincian pembagian tahap pencairan:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
Dengan jadwal terstruktur ini, KPM diharapkan dapat memantau status bantuan secara mandiri. Pemerintah berupaya agar setiap tahapan terlaksana tepat waktu.
Besaran Dana PKH dan BPNT 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi dua pilar utama bansos. Besaran dana yang diterima tergantung pada kategori komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk PKH, pemerintah menetapkan indeks bantuan bervariasi sesuai kebutuhan anggota keluarga. Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Menyusui: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Lanjut Usia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).
Update Terbaru
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 19 – 26 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 19 – 26 Juli 2026
Sabtu / 18-07-2026, 04:00 WIB
SPBU di Jakarta-Bekasi Larang Pengisian BBM Suzuki Thunder, Komunitas Protes
Sabtu / 18-07-2026, 03:43 WIB
Milania Giudice Tertawa di Dalam Mobil Polisi Saat Ditangkap karena Penganiayaan
Sabtu / 18-07-2026, 03:38 WIB
Paket World Cup Rp15,5 Miliar: Tiket VIP, Helikopter, dan Pesta 50 Cent
Sabtu / 18-07-2026, 03:38 WIB
Mantan Taylor Frankie Paul Kecam Sikapnya yang Anggap Remeh Pengadilan Anak
Sabtu / 18-07-2026, 03:38 WIB
Ford Tarik 288.314 Explorer karena Penutup Atap Bisa Terlepas
Sabtu / 18-07-2026, 03:35 WIB
Indonesia Evaluasi Servis dan Receive Jelang Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup
Sabtu / 18-07-2026, 03:35 WIB
Pertarungan Robot Humanoid Brutal Berakhir Saat Kepala Lawan Terlepas
Sabtu / 18-07-2026, 03:29 WIB
Marathon Kehilangan Game Director: Joe Ziegler Tinggalkan Bungie
Sabtu / 18-07-2026, 03:29 WIB
Serikat Peringatkan Pengumuman Fallout 5 dan Elder Scrolls 6 Hanya Pengalihan dari PHK Bethesda
Sabtu / 18-07-2026, 03:28 WIB
Tiffany Haddish Sindir Trump Saat Jadi Pembawa Acara Tamu Jimmy Kimmel Live
Sabtu / 18-07-2026, 03:21 WIB
Dwayne Johnson dan Jeff Bridges Kenang Warisan Robin Williams
Sabtu / 18-07-2026, 03:21 WIB
Mulai 4 Jutaan, Ini Daftar Harga HP Samsung Bekas yang Sudah Dapat Galaxy AI
Sabtu / 18-07-2026, 03:19 WIB







