Jadwal Bansos 2026: Bocoran Waktu Pencairan dan Besaran Dana PKH-BPNT
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi pencairan akan dimulai setelah 10 April 2026.
Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang identitasnya tercatat resmi. Proses distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.
Saat ini, program bansos nasional memasuki siklus penyaluran triwulan kedua tahun anggaran 2026. Data penerima terus diperbarui secara rutin sebagai dasar pembagian dana setiap bulan.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pencairan dana bansos tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Sistem distribusi mengikuti pembagian triwulan, dan saat ini proses sudah memasuki Tahap 2 yang berlangsung hingga Juni 2026.
Pemerintah telah menyusun estimasi jadwal penyaluran sepanjang tahun 2026. Berikut rincian pembagian tahap pencairan:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
Dengan jadwal terstruktur ini, KPM diharapkan dapat memantau status bantuan secara mandiri. Pemerintah berupaya agar setiap tahapan terlaksana tepat waktu.
Besaran Dana PKH dan BPNT 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi dua pilar utama bansos. Besaran dana yang diterima tergantung pada kategori komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk PKH, pemerintah menetapkan indeks bantuan bervariasi sesuai kebutuhan anggota keluarga. Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Menyusui: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Lanjut Usia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).
Update Terbaru
Pemuda Tulungagung 25 Tahun Resmi Menikahi Lansia 63 Tahun
Selasa / 02-06-2026, 12:50 WIB
Harga HP Samsung 2 Juni 2026 Stabil, dari Rp1 Jutaan hingga Rp31 Jutaan
Selasa / 02-06-2026, 12:49 WIB
DUPER: Social War Game 2026, Perpaduan Diplomasi dan Strategi Real-Time
Selasa / 02-06-2026, 12:49 WIB
Praja Sragen Desak Pengisian 341 Perangkat Desa Kosong Usai PP Baru Terbit
Selasa / 02-06-2026, 12:49 WIB
Mengenal Lili Laut, Spesies Purba yang Hidup Jauh Sebelum Dinosaurus
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
IHSG Dibayangi Ketidakpastian, Ini Saham Potensial 2026 yang Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Harga BBM dan Avtur Naik, Inflasi Transportasi Mei 2026 Melonjak Tajam
Selasa / 02-06-2026, 12:44 WIB
Rumah Sarwendah Disebut Jadi Jaminan Utang Perusahaan Ruben Onsu, Cicilan Menunggak Sejak 2024
Selasa / 02-06-2026, 12:42 WIB
Profil Fabiola Elizabeth Mantan Istri Reza Smash Disorot usai Muncul Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Love Scamming
Selasa / 02-06-2026, 12:40 WIB
Sarwendah Ingin Drama dengan Ruben Selesai: Saya Lagi Cari Duit Halal
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Warna Pakaian Kantor Terbaik dan Terburuk 2026, Pilihan Ini Banyak Dicari Profesional
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Philips LED UltraBright Resmi Hadir, 40 Persen Lebih Terang dan Hemat Listrik
Selasa / 02-06-2026, 12:39 WIB
Anies Sebut Karier Diplomatik Dino Patti Djalal Terbangun dari Rekam Jejak Panjang
Selasa / 02-06-2026, 12:37 WIB
Jawaban Seskab Teddy atas Usulan Dino Patti Djalal soal Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Selasa / 02-06-2026, 12:35 WIB






