• Mencakup 42 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
  • Pelaksanaan tahap awal dimulai pada Juni 2026.
  • Melibatkan integrasi data dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
  • Penyempurnaan sistem pendaftaran dan verifikasi berdasarkan hasil uji coba sebelumnya.

Program perluasan ini merupakan langkah nyata transformasi digital yang menyeluruh. Tahapan ini diharapkan meminimalisir kesalahan penyaluran bantuan di tingkat daerah.

Sinergi Lintas Sektoral

Kesuksesan digitalisasi bansos bergantung pada kolaborasi erat antar-lembaga negara. Setiap instansi memiliki peran spesifik untuk mendukung ekosistem data yang terpadu dan aman.

Berikut rincian peran lembaga dalam ekosistem digitalisasi bansos:

>>> Mendikti Ungkap Alasan Pembekalan LPDP oleh TNI, Muatan Terbaru yang Banyak Dicari Awardee 2026

  • Kemensos: pemilik program dan pengelola proses bisnis bansos.
  • Bappenas: menjamin tata kelola data sesuai standar.
  • Kemendagri: memperkuat verifikasi melalui IKD.
  • Komdigi: menyediakan SPLP untuk pertukaran data.
  • BSSN: mengawal keamanan siber dan perlindungan data.
  • Lembaga sektoral: menyediakan data pendukung (PLN, BPJS, Korlantas, BPN).

Seluruh proses koordinasi dipantau langsung oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Hal ini dilakukan agar setiap langkah digitalisasi berjalan terpadu demi pelayanan publik yang lebih baik.