Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan insentif kendaraan listrik selama satu bulan dari jadwal semula. Keputusan ini diambil untuk menuntaskan perhitungan anggaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian penundaan tersebut pada Selasa (26/5). "Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," katanya kepada wartawan.

>>> Volume Kendaraan Menuju Trans-Jawa Melonjak 94 Persen saat Libur Idul Adha

Kebijakan stimulus yang awalnya direncanakan berjalan mulai Juni 2026 kini bergeser menjadi Juli 2026. Penundaan terjadi karena pemerintah masih menyelesaikan sejumlah kalkulasi.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," ujar Purbaya.

Sebelum penundaan ini, kementerian terkait pada awal Mei telah mengumumkan kesiapan kuota insentif bagi 200 ribu unit kendaraan ramah lingkungan.

>>> Konfigurator Rivian R2 Resmi Diluncurkan, Ban Serep Dibanderol Rp12 Juta

Alokasi tersebut dibagi merata untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.

Program ini dirancang untuk mendongkrak konsumsi masyarakat sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak pada triwulan ketiga dan keempat 2026.

Skema bantuan yang disiapkan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen bagi mobil listrik berdasarkan kandungan nikel baterai.

>>> Polisi Ingatkan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap Lima Tahun

Selain itu, pemerintah juga menyediakan subsidi Rp 5 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru. Kuota dapat ditambah jika target pasar tercapai.