Pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha harus mengikuti aturan sunnah agar ibadah bernilai pahala, bukan sekadar berbagi biasa.

Regulasi mengenai penerima dan porsi daging kurban telah diatur rinci dalam Islam. Sistem pembagian yang adil menjadi indikator ibadah kurban mendatangkan kemaslahatan, terutama bagi masyarakat membutuhkan.

>>> Lagu Masa Depanmu Mhd Daniel Viral di TikTok dan Spotify

Daging kurban umumnya didistribusikan kepada umat Islam, khususnya fakir miskin, dalam bentuk mentah. Ketentuan ini tercantum dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R.

Syamsul dan M. Nielda.

Pembagian Daging Kurban

Seluruh bagian hewan kurban wajib didistribusikan tanpa terkecuali pada jenis kurban wajib, termasuk kulit, tanduk, hingga kuku. Sementara itu, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai pembagian kurban sunnah.

Qaul qadim atau pendapat lama menyatakan kurban sunnah dibagi dua bagian sama besar: setengah untuk pemilik kurban dan setengah untuk fakir miskin.

Qaul jadid atau pendapat baru menetapkan pemilik kurban berhak sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya untuk fakir miskin.

Langkah utama bagi pengurban sunnah adalah menyerahkan seluruh bagian hewan kepada umat Muslim. Pengurban dianjurkan mengonsumsi tiga suap daging saja demi berkah atau tabarruk.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui laman resminya merilis tata cara pembagian daging kurban dalam tiga kategori utama.

Bagian pertama sebesar sepertiga dialokasikan untuk pemilik hewan kurban. Pengurban diperkenankan mengambil sebagian daging untuk konsumsi pribadi, tetapi dilarang keras menjual bagian tersebut termasuk jeroannya.

>>> Daffa Ardiansa dan Gerrard Carlton Wakili Indonesia di Sodi World Series

Bagian kedua sepertiga berikutnya diserahkan kepada kerabat atau tetangga sekitar.