Pemerintah Malaysia mengumumkan kebijakan baru berupa pengenaan pajak impor emas untuk pertama kalinya.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan serupa dari India yang menaikkan pajak impor logam mulia dari 6% menjadi 15%.

>>> Indokripto Koin Semesta Raih IPO Trailblazer Award 2026

Bea masuk sebesar 10% khusus menyasar emas batangan berstandar London Bullion Market Association (LBMA). Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 8 Juni mendatang.

Emas batangan LBMA memiliki kadar kemurnian 99,99% dan memenuhi standar grosir internasional.

Jenis emas ini kerap digunakan oleh bank sentral, investor institusional, serta perusahaan perdagangan besar secara global.

Di pasar domestik Malaysia, emas standar LBMA menjadi logam mulia yang paling banyak diakses masyarakat melalui rekening emas perbankan.

Sementara itu, produk emas non-LBMA dan perhiasan emas tidak terdampak aturan pajak baru ini.

Implementasi kebijakan ini membuat perbankan yang menyediakan emas batangan LBMA harus memasukkan komponen pajak bea cukai ke dalam harga ritel.

>>> Tren Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal Meningkat di Tengah Pelemahan Rupiah

Akibatnya, selisih antara harga emas di Malaysia dengan harga spot internasional diprediksi akan melebar secara signifikan.

Kebijakan domestik ini bertujuan menjaga cadangan emas nasional serta mengatur arus masuk logam mulia.

Langkah tersebut memicu diskusi di kalangan investor terkait dampaknya pada pasokan lokal, transmisi harga, dan valuasi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF).

Mariya Paliwala, Editor Senior di Juris Hour, mengatakan efek yang paling cepat terlihat dari kebijakan ini adalah fluktuasi harga emas di pasar domestik.

"Meskipun ada peningkatan bea impor, harga pasar tidak bereaksi secara proporsional pada fase awal," katanya.

>>> J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp56,32 Miliar per April 2026

Ia mengutip sumber industri yang mencatat bahwa meskipun ada peningkatan bea bersih sebesar 9%, harga emas domestik di Malaysia hanya naik antara 5% dan 6% segera setelah pengumuman.