Seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) ditangkap Polda Metro Jaya setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pria berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama. Polisi menyebut MIA merupakan warga negara asing yang dikenal lewat akun media sosial @Woodyrman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berada di sekitar Blok M Hub bersama sejumlah rekannya. Beberapa menit kemudian, pelaku datang menggunakan mobil bersama seorang teman.

>>> Profil Ning Salma Istri Abdillah Toha Assegaf Pendiri PAN yang Meninggal Dunia, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Menurut keterangan kepolisian, MIA turun dari kendaraan sambil membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Pelaku lalu menghampiri korban hingga terjadi adu mulut di area pintu masuk Blok M Hub.

Keributan kemudian bergeser ke depan Restu Sport. Dalam situasi itu, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban jatuh.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk menjalani perawatan medis. Namun kondisinya terus menurun sebelum akhirnya meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Polisi telah membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian dan motif di balik penganiayaan tersebut.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.