Pemerintah Indonesia terus mendorong program konversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng puluhan bengkel resmi di berbagai wilayah.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).

>>> Suzuki Every Facelift: Kei Van Rp134 Juta dengan Kaca Manual dan Transmisi Manual

Kepala negara menginginkan konversi kendaraan bersinergi dengan proyek energi bersih.

Integrasi antarsektor menjadi poin krusial agar pasokan energi bagi kendaraan masa depan tetap ramah lingkungan.

Program elektrifikasi ini ditopang oleh percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan dari potensi alam, seperti matahari.

"Produksi listrik dari tenaga surya akan kita percepat. Kita sudah canangkan akan membangun 100 GW dari tenaga surya, dalam tiga tahun ini," ujar Prabowo.

Pemerintah optimistis langkah padu ini dapat menekan ketergantungan terhadap pasokan energi fosil dari luar negeri.

"Kita padukan ini dengan konversi motor dan mobil, dari motor dan mobil BBM ke listrik.

>>> Wacana Konversi Motor Listrik Prabowo Dinilai Melompati Realitas

Insha Allah kita akan hilangkan ketergantungan kita kepada impor BBM dan kita akan menghemat devisa," kata Prabowo.

Standarisasi Bengkel Konversi

Proses modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap bengkel yang mengerjakan proyek konversi wajib memiliki sertifikasi resmi serta didukung teknisi kompeten.

Kendaraan hasil konversi harus melewati pengujian ketat sebelum legal digunakan di jalan raya. Motor tersebut wajib mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

Standardisasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.