Selebritas dan disc jockey Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Kepolisian RI pada Kamis (21/5/2026) untuk melaporkan dugaan penipuan yang mencatut namanya.

Langkah hukum ini diambil karena aksi pelaku telah merugikan banyak orang, terutama para pekerja rias atau makeup artist.

>>> Lee Min Ki Lunasi Pajak Tambahan Akibat Beda Penafsiran Regulasi

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka mengiming-imingi korban kontrak kerja sama korporasi melalui grup percakapan palsu.

Pelaku menyamar sebagai manajemen, pihak keuangan, hingga mencatut nama klub malam besar.

"Si penipu ini ada yang mengaku-ngaku dari pihak klub, ada yang mengaku dari pihak keuangannya.

Karena aku DJ, modus mereka mau bikin event di klub besar, jadi para MUA ini sudah excited banget," ujar Siva saat dihubungi.

Setelah korban tergiur, pelaku meminta sejumlah uang sebagai dana talangan akomodasi tiket pesawat dan hotel. Uang tersebut dijanjikan akan diganti kemudian hari.

Akibat skema itu, sejumlah penata rias dilaporkan mengalami kerugian materiil antara Rp9 juta hingga Rp11 juta per orang.

Siva merasa dirugikan karena namanya terus dipakai untuk menipu.

>>> Bioskop Trans TV Malam Ini: Film Aksi Stratton Tayang 21 Mei 2026

"Aku yang nggak ngerti apa-apa lihat teman-teman sampai rugi uang, jadi ngerasa bersalah juga karena nama aku yang digunain sampai mereka percaya untuk transfer," tuturnya.

Ia telah menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan di hadapan penyidik. Siva juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan nomor rekening bank pelaku.

"Harapannya ada tindakan dari kepolisian untuk scam-scam kayak gini yang semakin menjadi-jadi, segera ditangkap.

Terlebih lagi kalau misalkan kerugiannya bisa dibalikin aku bersyukur banget, cuman yang paling penting pelaku-pelakunya ini ditangkap karena mereka sudah pintar banget (modusnya)," kata Siva.

Laporan resmi telah tercatat dengan nomor registrasi LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

>>> Lee Da Hae dan Se7en Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.