Siva Aprilia Laporkan Dugaan Penipuan Catut Namanya ke Mabes Polri
Selebritas dan disc jockey Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Kepolisian RI pada Kamis (21/5/2026) untuk melaporkan dugaan penipuan yang mencatut namanya.
Langkah hukum ini diambil karena aksi pelaku telah merugikan banyak orang, terutama para pekerja rias atau makeup artist.
>>> Lee Min Ki Lunasi Pajak Tambahan Akibat Beda Penafsiran Regulasi
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka mengiming-imingi korban kontrak kerja sama korporasi melalui grup percakapan palsu.
Pelaku menyamar sebagai manajemen, pihak keuangan, hingga mencatut nama klub malam besar.
"Si penipu ini ada yang mengaku-ngaku dari pihak klub, ada yang mengaku dari pihak keuangannya.
Karena aku DJ, modus mereka mau bikin event di klub besar, jadi para MUA ini sudah excited banget," ujar Siva saat dihubungi.
Setelah korban tergiur, pelaku meminta sejumlah uang sebagai dana talangan akomodasi tiket pesawat dan hotel. Uang tersebut dijanjikan akan diganti kemudian hari.
Akibat skema itu, sejumlah penata rias dilaporkan mengalami kerugian materiil antara Rp9 juta hingga Rp11 juta per orang.
Siva merasa dirugikan karena namanya terus dipakai untuk menipu.
>>> Bioskop Trans TV Malam Ini: Film Aksi Stratton Tayang 21 Mei 2026
"Aku yang nggak ngerti apa-apa lihat teman-teman sampai rugi uang, jadi ngerasa bersalah juga karena nama aku yang digunain sampai mereka percaya untuk transfer," tuturnya.
Ia telah menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan di hadapan penyidik. Siva juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan nomor rekening bank pelaku.
"Harapannya ada tindakan dari kepolisian untuk scam-scam kayak gini yang semakin menjadi-jadi, segera ditangkap.
Terlebih lagi kalau misalkan kerugiannya bisa dibalikin aku bersyukur banget, cuman yang paling penting pelaku-pelakunya ini ditangkap karena mereka sudah pintar banget (modusnya)," kata Siva.
Laporan resmi telah tercatat dengan nomor registrasi LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
>>> Lee Da Hae dan Se7en Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Update Terbaru
AHAVERSE Umumkan Manhua Spin-Off Cheap-Life Hua dan Acara Musik Tahunan Chicken Island Party
Minggu / 12-07-2026, 01:38 WIB
Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang
Minggu / 12-07-2026, 01:38 WIB
Pemburu Harta Temukan Cincin Emas Romawi Kuno di Ladang Inggris
Minggu / 12-07-2026, 01:37 WIB
Arman Tsarukyan Menang Telak di RAF Georgia, Keributan Warnai Konferensi Pers
Minggu / 12-07-2026, 01:07 WIB
Probe China Tianwen-2 Capai Asteroid Kamo'oalewa, Ambil Sampel
Minggu / 12-07-2026, 01:07 WIB
Levante UD Hadapi CD Leganes dalam Laga Uji Coba Tertutup
Minggu / 12-07-2026, 01:06 WIB
Real American Freestyle Wrestling Gelar Debut Internasional di Georgia
Minggu / 12-07-2026, 01:06 WIB
Prince William Putuskan Hubungan dengan Kate Middleton Lewat Telepon, Rujuk Enam Pekan Kemudian
Minggu / 12-07-2026, 01:05 WIB
Trump Tunjuk Skeptis Iklim Matthew Wielicki Pimpin Laporan Federal
Minggu / 12-07-2026, 01:02 WIB
DFB Sepakati Poin Kunci untuk Menunjuk Jürgen Klopp sebagai Pelatih Jerman
Minggu / 12-07-2026, 01:02 WIB
Dokter Tifa Dinilai Jadi Pion dalam Praperadilan Roy Suryo
Minggu / 12-07-2026, 00:55 WIB
Target 40.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026, 15.500 Unit Sudah Selesai Dibangun
Minggu / 12-07-2026, 00:51 WIB
Asuransi Astra Pertahankan Rating AM Best Empat Tahun Beruntun
Minggu / 12-07-2026, 00:51 WIB
DPR Bentuk Panitia Kerja Usut Dugaan Mega Korupsi Eks Jampidsus
Minggu / 12-07-2026, 00:50 WIB







