Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kencan online. Seorang wanita ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.

>>> Wali Kota Sligo Gelar Acara Amal untuk Tim Futsal Down Syndrome

Modus Kencan Online Berujung Penipuan

Pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk mendekati korban. Setelah bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan tertentu dan tidak kembali.

Korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres Lamongan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

>>> Persita Tangerang Tahan Imbang Malut United di Ternate

Imbauan Polres Lamongan

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kenalan baru di dunia maya. Pastikan identitas dan latar belakang lawan bicara sebelum bertemu langsung.

>>> John Herdman Nilai Timnas Indonesia Jadi Ancaman Serius di Grup F Piala Asia 2027

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman sesuai pasal penipuan dalam KUHP.