Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan bahwa pengajuan pembiayaan dana bergulir tidak dipungut biaya sepeser pun.

Lembaga ini menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pungutan liar, gratifikasi, penipuan, dan penyalahgunaan nama LPDB Koperasi.

>>> Menanti Wakil Eropa Pertama di 16 Besar Piala Dunia 2026

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menyatakan seluruh tahapan pengajuan pembiayaan dilakukan secara transparan dan profesional.

Mulai dari penyampaian proposal hingga pencairan dana, tidak ada biaya administrasi, uang pelicin, komisi, atau pungutan lainnya.

"Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses atau menjamin pembiayaan disetujui, dipastikan itu adalah modus penipuan," ujar Deva pada Selasa (30/6).

>>> BKKBN: Ayah Harus Hadir dalam Pengasuhan, Bukan Cari Nafkah Saja

Deva menegaskan LPDB Koperasi akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh pihak eksternal maupun oknum internal yang terbukti melakukan pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Komitmen Tata Kelola dan Pengawasan

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, mengatakan integritas dan tata kelola yang baik menjadi prinsip utama dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional.

>>> 9 Jam Kebakaran TPA Jatiwaringin, BPBD Minta Bantuan Helikopter BNPB

LPDB Koperasi terus memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi layanan, pengendalian internal, manajemen risiko, audit, serta kanal pengaduan masyarakat.