Meski demikian, pemerintah daerah menawarkan dua opsi agar usaha tetap dapat berjalan tanpa melanggar aturan daerah.

  • Mengubah model usaha menjadi grosir atau nonminimarket
  • Memindahkan lokasi usaha sesuai ketentuan perda

“Ada dua rekomendasi kita. Yang pertama, melakukan perubahan model bisnis menjadi nonminimarket, bisa menjadi grosir yang jelas nonminimarket. Kemudian yang kedua, pindah lokasi. Opsinya hanya itu kalau kita mengacu pada regulasi,” ujar Dalilah.

Ia menambahkan pemerintah memahami keresahan para pekerja, namun penegakan aturan tetap harus dilakukan demi menjaga keseimbangan usaha antara pasar modern dan pasar tradisional.

Penutupan Gerai Berdasarkan Perda

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup 25 ritel modern yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Penertiban dilakukan setelah pengelola usaha disebut tidak menindaklanjuti surat teguran yang telah diberikan pemerintah daerah.

Menurut Dalilah, penutupan dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah sanksi administratif yang bisa kita lakukan. Sebenarnya sudah ada waktu lima tahun kalau kita lihat perdanya. Jika manajemen perusahaan mengindahkan hal ini, mungkin tidak terlalu terkejut,” katanya.

Pemerintah daerah menilai sejumlah gerai modern berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat sehingga berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi pelaku UMKM lokal.

“Ini persoalan jarak. Jadi jarak minimarket itu kan satu kilometer. Perdanya sangat jelas dan tidak multitafsir,” pungkasnya.