Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Gerai Alfamart dan Indomaret karena Langgar Perda

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup sementara 25 gerai ritel modern yang dinilai melanggar aturan daerah terkait penataan toko swalayan dan pasar rakyat.

 

Langkah tegas tersebut diambil setelah pengelola ritel tidak mengindahkan surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah daerah.

Penutupan Berlaku hingga Juni 2026

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan seluruh gerai yang dikenai sanksi telah menghentikan operasional secara mandiri sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, penutupan dilakukan karena keberadaan ritel modern tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan untuk ditutup, tetapi tidak diindahkan,” ujar Dalilah di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (18/5).

>>> Daftar Sinetron Masih Kuasai Prime Time TV Nasional per Kamis, 21 Mei 2026 di Tengah Gempuran Streaming

Dinilai Ganggu Penataan Pasar Rakyat

Pemkab Lombok Tengah menilai sejumlah gerai modern berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat sehingga bertentangan dengan regulasi yang dibuat untuk menjaga keseimbangan usaha lokal.

Aturan tersebut disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Dalilah menegaskan penertiban dilakukan agar keberadaan pasar rakyat tetap terlindungi di tengah perkembangan ritel modern.

“Yang menjadi perhatian saat ini adalah keberadaan ritel modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar rakyat,” katanya.

Terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret

Dari total gerai yang ditutup, sebanyak 18 merupakan gerai Alfamart dan tujuh lainnya adalah Indomaret.