Sanksi penghentian sementara operasional berlaku selama 30 hari, mulai 11 Mei hingga 10 Juni 2026.

Pemkab sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pengelola ritel modern tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum ada penyesuaian terhadap ketentuan perda.

  • 18 gerai Alfamart ditutup sementara
  • 7 gerai Indomaret ikut dikenai sanksi
  • Penutupan berlaku 11 Mei–10 Juni 2026
  • Gerai dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021

Dalilah menyebut pemerintah daerah sempat memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menutup gerai secara mandiri sebelum dilakukan tindakan paksa oleh Satpol PP.

“Saat ini mereka sudah melakukan penutupan secara mandiri dan kami mendukung hal tersebut,” ucapnya.

Pemkab Pastikan Tidak Ganggu Investasi

Pemerintah daerah memastikan penertiban tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Lombok Tengah.

Menurut Dalilah, langkah yang diambil murni sebagai bentuk penegakan aturan terhadap gerai yang tidak memenuhi ketentuan jarak dan penataan usaha sebagaimana diatur dalam perda.

Ia juga menjelaskan sebagian ritel modern yang ditutup telah berdiri sebelum perda diberlakukan, sehingga pemerintah sebelumnya memberi waktu penyesuaian kepada pengelola.