8 Etika Patwal yang Wajib Dipatuhi Petugas Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan panduan teknis standar operasional prosedur (SOP) pengawalan di jalan raya. Petugas patroli dan pengawalan (Patwal) dilarang keras bertindak ugal-ugalan.
Mereka diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur. Hal ini demi kenyamanan masyarakat.
>>> BYD Lanjutkan Langkah Hukum Sengketa Merek Denza di Indonesia
Delapan Etika Patwal
Berdasarkan pengarahan Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen, ada delapan etika dan protokol teknis yang wajib dipatuhi.
Surat Perintah Resmi — Setiap petugas wajib dilengkapi surat perintah atau administrasi pendukung sebelum bertugas.
Dilarang Gerakan Agresif — Saat meminta jalan atau membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan. Gerakan zig-zag yang agresif tidak diperbolehkan.
Mendahulukan Kendaraan Prioritas — Petugas harus memberi jalan kepada kendaraan yang diutamakan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan prioritas meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi kepentingan tertentu.
>>> Pemilik Toyota Veloz Q Hybrid Ungkap Konsumsi BBM Paling Hemat Saat Macet
Pembatasan Lampu Rotator — Penggunaan lampu rotator atau strobo tidak boleh berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Penggunaan Sirene Seperlunya — Sirene hanya dibunyikan saat darurat, tidak perlu terus-menerus.
Gestur Santun dan Beretika — Personel Patwal wajib melakukan gestur sopan, seperti memberi jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.
Komunikasi Lewat Public Address — Jika perlu, petugas dapat menggunakan pengeras suara untuk meminta jalur dengan santun.
>>> Kota Kecil di Texas Hentikan Kontrak Kamera AI, Anggota Dewan Usul Larangan Ponsel
Menaati Peraturan Lalu Lintas — Seluruh petugas pengawalan harus menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran.
Update Terbaru
New York Knicks Catat Comeback Terbesar di Postseason, Kalahkan Cavaliers
Kamis / 21-05-2026, 15:04 WIB
Tren PHK akibat AI Masih Berlanjut, Meta Rumahkan 8.000 Pegawai
Kamis / 21-05-2026, 15:03 WIB
Raffi Ahmad Bantah Tudingan Irfan Hakim Manfaatkan Kekayaannya
Kamis / 21-05-2026, 15:03 WIB
Kolega Bantah Amitabh Bachchan Rawat Inap, Klarifikasi Pemeriksaan Rutin
Kamis / 21-05-2026, 15:03 WIB
Bioskop Trans TV Malam Ini: Captain Phillips dan Stratton
Kamis / 21-05-2026, 14:59 WIB
Carlos Miguel Bela Kualitas Palmeiras Usai Kalah dari Cerro Porteno
Kamis / 21-05-2026, 14:58 WIB
Aptrindo Usulkan Jalan Tengah untuk Kebijakan Zero ODOL 2027
Kamis / 21-05-2026, 14:58 WIB
Jadwal MPL ID S17 Pekan 9: Tujuh Tim Berebut Tiket Playoff
Kamis / 21-05-2026, 14:55 WIB
ShopeePay Bebaskan Biaya Admin untuk Kirim Uang dan Tarik Tunai
Kamis / 21-05-2026, 14:54 WIB
Obsesi Catur Online dan Begadang Antar Emery Juara Liga Europa
Kamis / 21-05-2026, 14:54 WIB
Jadon Sancho Ukir Rekor Spesial Usai Bawa Aston Villa Juara Liga Europa
Kamis / 21-05-2026, 14:53 WIB
Borussia Monchengladbach Cukur SC Spelle-Venhaus Enam Gol dalam Laga Uji Coba
Kamis / 21-05-2026, 14:53 WIB
BYD Resmi Hadirkan Teknologi Plug-In Hybrid DM G.A.S.S di Indonesia
Kamis / 21-05-2026, 14:53 WIB
BYD Gelar Festival Teknologi Elektrifikasi Gratis di GBK Senayan
Kamis / 21-05-2026, 14:49 WIB






