8 Etika Patwal yang Wajib Dipatuhi Petugas Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan panduan teknis standar operasional prosedur (SOP) pengawalan di jalan raya. Petugas patroli dan pengawalan (Patwal) dilarang keras bertindak ugal-ugalan.
Mereka diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur. Hal ini demi kenyamanan masyarakat.
>>> BYD Lanjutkan Langkah Hukum Sengketa Merek Denza di Indonesia
Delapan Etika Patwal
Berdasarkan pengarahan Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen, ada delapan etika dan protokol teknis yang wajib dipatuhi.
Surat Perintah Resmi — Setiap petugas wajib dilengkapi surat perintah atau administrasi pendukung sebelum bertugas.
Dilarang Gerakan Agresif — Saat meminta jalan atau membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan. Gerakan zig-zag yang agresif tidak diperbolehkan.
Mendahulukan Kendaraan Prioritas — Petugas harus memberi jalan kepada kendaraan yang diutamakan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan prioritas meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi kepentingan tertentu.
>>> Pemilik Toyota Veloz Q Hybrid Ungkap Konsumsi BBM Paling Hemat Saat Macet
Pembatasan Lampu Rotator — Penggunaan lampu rotator atau strobo tidak boleh berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Penggunaan Sirene Seperlunya — Sirene hanya dibunyikan saat darurat, tidak perlu terus-menerus.
Gestur Santun dan Beretika — Personel Patwal wajib melakukan gestur sopan, seperti memberi jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.
Komunikasi Lewat Public Address — Jika perlu, petugas dapat menggunakan pengeras suara untuk meminta jalur dengan santun.
>>> Kota Kecil di Texas Hentikan Kontrak Kamera AI, Anggota Dewan Usul Larangan Ponsel
Menaati Peraturan Lalu Lintas — Seluruh petugas pengawalan harus menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran.
Update Terbaru
Alexandra Eala dan Elise Mertens Kejutkan Unggulan Teratas di Wimbledon
Senin / 06-07-2026, 03:21 WIB
Peacock Siarkan Final Seri Tigers vs Rangers di Star-Spangled Sunday
Senin / 06-07-2026, 03:21 WIB
Astros dan Rays Tentukan Pemenang Seri di Daikin Park
Senin / 06-07-2026, 03:21 WIB
Sheamus Tolak Perpanjangan Kontrak WWE, Bersiap Jadi Free Agent
Senin / 06-07-2026, 03:21 WIB
Felix Auger-Aliassime ke Perempat Final Wimbledon Usai Kalahkan Davidovich Fokina
Senin / 06-07-2026, 03:21 WIB
Perdana Menteri Jepang Beralih ke SUV Mewah Toyota Century
Senin / 06-07-2026, 03:18 WIB
Jepang Siapkan Kereta Premium dari Bandara Narita ke Haneda Mulai 2028
Senin / 06-07-2026, 03:17 WIB
Clevatess Season 2 Siap Tayang 8 Juli, Rilis Trailer dan Tambahan Pengisi Suara
Senin / 06-07-2026, 03:15 WIB
20 Anime Mage Terkuat Sepanjang Masa, Julius Novachrono hingga Madoka
Senin / 06-07-2026, 03:15 WIB
Saitama vs Justice League: 6 Pahlawan DC yang Dikalahkan dan 6 yang Bisa Mengalahkannya
Senin / 06-07-2026, 03:15 WIB
LLDikti Wilayah III Buka Magang Mahasiswa 2026, Ada Posisi Konten Kreator dan Desainer Grafis
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Kenegarawanan Jokowi Dipertanyakan Usai Laporkan Dokter Tifa
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Eks Wamenlu: Iran Kecewa Indonesia Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB
Respons Jokowi Soal Ijazah Picu Perbandingan dengan Kasus SBY
Senin / 06-07-2026, 03:14 WIB







