Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan panduan teknis standar operasional prosedur (SOP) pengawalan di jalan raya. Petugas patroli dan pengawalan (Patwal) dilarang keras bertindak ugal-ugalan.

Mereka diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur. Hal ini demi kenyamanan masyarakat.

>>> BYD Lanjutkan Langkah Hukum Sengketa Merek Denza di Indonesia

Delapan Etika Patwal

Berdasarkan pengarahan Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen, ada delapan etika dan protokol teknis yang wajib dipatuhi.

Surat Perintah Resmi — Setiap petugas wajib dilengkapi surat perintah atau administrasi pendukung sebelum bertugas.

Dilarang Gerakan Agresif — Saat meminta jalan atau membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan. Gerakan zig-zag yang agresif tidak diperbolehkan.

Mendahulukan Kendaraan Prioritas — Petugas harus memberi jalan kepada kendaraan yang diutamakan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kendaraan prioritas meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi kepentingan tertentu.

>>> Pemilik Toyota Veloz Q Hybrid Ungkap Konsumsi BBM Paling Hemat Saat Macet

Pembatasan Lampu Rotator — Penggunaan lampu rotator atau strobo tidak boleh berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Penggunaan Sirene Seperlunya — Sirene hanya dibunyikan saat darurat, tidak perlu terus-menerus.

Gestur Santun dan Beretika — Personel Patwal wajib melakukan gestur sopan, seperti memberi jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.

Komunikasi Lewat Public Address — Jika perlu, petugas dapat menggunakan pengeras suara untuk meminta jalur dengan santun.

>>> Kota Kecil di Texas Hentikan Kontrak Kamera AI, Anggota Dewan Usul Larangan Ponsel

Menaati Peraturan Lalu Lintas — Seluruh petugas pengawalan harus menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran.