Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) yang melarang perang suku di Papua Pegunungan.

Langkah ini diambil untuk mencegah konflik berulang di masa depan.

>>> Dinas KPKP DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Penanganan Hewan Kurban Higienis

Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi lanjutan yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan John Tabo pada Minggu (17/5/2026).

Regulasi Mengikat Diperlukan

Penyusunan regulasi yang mengikat dinilai krusial agar penanganan konflik memiliki dasar hukum positif yang kuat. Selama ini penyelesaian hanya mengandalkan hukum adat setempat.

“Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan.

Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ribka Haluk.

Otoritas perumusan aturan ini berada di bawah wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan selaku lembaga kultural. Kemendagri siap mendampingi proses pembuatannya sejak tahap awal.

“Aturan Raperdasus dan Raperdasi ini harus dibuat oleh MRP, sebagai lembaga kultur, adat dan budaya masyarakat Papua secara umum dan secara khusus masyarakat Papua Pegunungan,” ujar Ribka Haluk.

Kemendagri meminta lembaga kultur tersebut segera mengambil inisiatif. Pendampingan hukum oleh pemerintah pusat baru bisa berjalan setelah ada langkah resmi dari internal organisasi.

“Kami tidak bisa mendampingi kalau MRP belum ada inisiatif untuk membuat.

Maka kami dorong untuk MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali,” kata Ribka Haluk.

Keterlibatan aktif anggota lembaga adat dinilai sangat penting dalam membantu kerja pemerintah mengatasi krisis regional. Operasional institusi mereka didanai oleh anggaran negara.