Kemendagri Dorong Perda Larangan Perang Suku di Papua Pegunungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) yang melarang perang suku di Papua Pegunungan.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik berulang di masa depan.
>>> Dinas KPKP DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Penanganan Hewan Kurban Higienis
Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi lanjutan yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan John Tabo pada Minggu (17/5/2026).
Regulasi Mengikat Diperlukan
Penyusunan regulasi yang mengikat dinilai krusial agar penanganan konflik memiliki dasar hukum positif yang kuat. Selama ini penyelesaian hanya mengandalkan hukum adat setempat.
“Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan.
Maka perlu adanya aturan yang mengikat seperti Raperdasus dan Raperdasi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ribka Haluk.
Otoritas perumusan aturan ini berada di bawah wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan selaku lembaga kultural. Kemendagri siap mendampingi proses pembuatannya sejak tahap awal.
“Aturan Raperdasus dan Raperdasi ini harus dibuat oleh MRP, sebagai lembaga kultur, adat dan budaya masyarakat Papua secara umum dan secara khusus masyarakat Papua Pegunungan,” ujar Ribka Haluk.
Kemendagri meminta lembaga kultur tersebut segera mengambil inisiatif. Pendampingan hukum oleh pemerintah pusat baru bisa berjalan setelah ada langkah resmi dari internal organisasi.
“Kami tidak bisa mendampingi kalau MRP belum ada inisiatif untuk membuat.
Maka kami dorong untuk MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali,” kata Ribka Haluk.
Keterlibatan aktif anggota lembaga adat dinilai sangat penting dalam membantu kerja pemerintah mengatasi krisis regional. Operasional institusi mereka didanai oleh anggaran negara.
Update Terbaru
Diskon 10% Merchandise House of the Dragon Berakhir Hari Ini
Senin / 06-07-2026, 23:23 WIB
KPK Tolak Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba
Senin / 06-07-2026, 23:23 WIB
Jawa Barat Raih Penghargaan Terbaik Ekonomi Pesantren di Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 23:23 WIB
Album Jazz Tribut Studio Ghibli Hadir untuk Menemani Tidur Anda
Senin / 06-07-2026, 23:22 WIB
Badai Dahsyat Paksa Pendukung Trump Berlindung di Museum Afrika-Amerika
Senin / 06-07-2026, 23:21 WIB
Ahli Medis Jelaskan Risiko Gastritis Autoimun Usai Diagnosis Bryan Johnson
Senin / 06-07-2026, 23:21 WIB
Gorontalo-Lampung Raih Adinata Syariah untuk Zona Ekonomi Syariah Baru
Senin / 06-07-2026, 23:21 WIB
Bareskrim Periksa Pelapor Abu Janda soal Dugaan Ujaran SARA terhadap Minang
Senin / 06-07-2026, 23:21 WIB
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Ini Kata-katanya
Senin / 06-07-2026, 23:21 WIB
Ma'ruf Amin: Perkembangan Ekonomi Syariah RI Menggembirakan
Senin / 06-07-2026, 23:21 WIB
Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Terdampak Besar
Senin / 06-07-2026, 23:18 WIB
Menkum Dorong Perbaikan Royalti Musik dan Karya Jurnalistik di WIPO Swiss
Senin / 06-07-2026, 23:18 WIB
Jurgen Klopp Sindir FIFA dan Donald Trump soal Kartu Merah Balogun
Senin / 06-07-2026, 23:18 WIB
Cobolli dan Paolini Melaju ke Perempat Final Wimbledon
Senin / 06-07-2026, 23:15 WIB







