Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penertiban terhadap sejumlah rumah dinas di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis, 30 April 2026.

Langkah ini menyasar 12 unit hunian yang selama ini ditempati oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak penggunaan.

Proses Bertahap dan Pendekatan Persuasif

Pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penghuni.

Dalam pelaksanaannya, aparat tidak menggunakan cara-cara represif dan tetap menjaga suasana kondusif.

Penegakan Aturan Pengelolaan Aset Negara

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait pengelolaan Barang Milik Negara.

Rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi prajurit aktif yang masih menjalankan tugas di lingkungan Mabes TNI.

Dasar Regulasi dan Tahapan Sosialisasi

Penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI mengenai pengelolaan rumah negara.

>>> Apa Pekerjaan Arrofi Ramadhan Inilah Biodata TikToker yang Resmi Menikah dengan Annisa Sekar, Bukan Orang Sembarangan?

>>> Dokter Internship Myta Aprilia Azmy Meninggal, Dugaan Pelanggaran Sistem Magang Terungkap

  • Sosialisasi telah dilakukan kepada penghuni
  • Surat peringatan diberikan sebelum pengosongan
  • Proses berlangsung sesuai prosedur yang berlaku

Melalui tahapan tersebut, Mabes TNI memastikan bahwa proses pengosongan berjalan tertib serta tetap menghormati aspek kemanusiaan.