Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hukum

Polisi menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penyebaran video tersebut. Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian konten telah dipotong atau dimodifikasi oleh pihak lain sebelum disebarluaskan.

“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ipda Maulidya dalam penjelasannya.


Pelaku yang terlibat dalam distribusi konten semacam ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peringatan Terkait Link Berbahaya

Di tengah maraknya pencarian video tersebut, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang beredar.

Sejumlah link yang tersebar di media sosial diduga menjadi sarana phishing atau malware. Risiko yang ditimbulkan meliputi pencurian data pribadi hingga akses ilegal ke akun keuangan.

Polres Batang mengimbau masyarakat untuk tidak ikut mencari, mengunduh, maupun menyebarkan konten tersebut demi menghindari konsekuensi hukum dan ancaman kejahatan digital.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di ruang digital dapat berdampak luas jika tidak disikapi secara bijak.