Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Banding
Ammar-Instagram-
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
Peluang Upaya Hukum Masih Terbuka
Dalam keterangannya, Jon Mathias menjelaskan bahwa kliennya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kami sebagai penasihat hukum menghormati putusan hakim karena itu merupakan kewenangan mereka. Saat ini, Ammar masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memiliki waktu tujuh hari," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga sejumlah opsi hukum masih dapat ditempuh.
- Banding terhadap putusan pengadilan
- Peninjauan kembali
- Permohonan amnesti
- Pengajuan abolisi
Berbagai jalur tersebut disebut masih memungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.