Peraturan yang berlaku menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026, maka batas waktu pembayaran THR bagi pekerja swasta berada pada kisaran 13 hingga 15 Maret 2026.

Perusahaan diperbolehkan memberikan THR lebih awal, namun tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Besaran THR yang Diterima

Besaran THR berbeda tergantung pada status pekerjaan serta masa kerja.

THR ASN

THR bagi aparatur negara biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.

Jumlahnya umumnya setara dengan satu bulan penghasilan.

THR Pekerja Swasta

  • Masa kerja satu tahun atau lebih: menerima THR sebesar satu bulan gaji
  • Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung secara proporsional sesuai masa kerja

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.